Weblog | Members area : Sonny Dogopia | Sign in

"...I Believe in my life, with Jesus christ..." ~Sonny Dogopia's Motto~


Translate This Weblog


Penyelesaian Masalah Papua Barat (Suatu Perspektif Internasional)

Selasa, 12 Juni 2012

Oleh: Victor F. Yeimo*)

(Foto: Victor Y/google.com)
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

A. Penyelesaian Kasus Secara Internasional (Sebuah Pendekatan dalam Kasus Papua Barat)
Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka.

Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional. Lantas, bagaimana menyelesaiannya?
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan.


Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office), mediasi, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional). Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasann (repraisal), blockade secara damai (pacific blockade) dan intervensi.

Setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan agar segala persoalan harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian damai dilakukan melalui badan Arbitrase dan organ PBB yaitu Mahkama Internasional.

    1. Secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga
Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga).


Perjanjian itu adalah New York Agreement. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk menyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama.

    2. Melalui Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Karena ICJ adalah organ PBB, maka dalam penyelesaian kasusnya, harus melalui lembaga-lembaga Internasional PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan organisasi non pemerintahan atau lembaga hukum internasional lainnya yang kapasitasnya diakui oleh PBB.

Secara umum juridiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi dua:

a. Juridiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak.
b. Juridiksi untuk memberikan advisory opinion, yaitu juridiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasarkan organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu.
Dalam kasus Papua Barat, proses penyelesaian sengketa politik wilayah Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional.
Maka, Negara-negara anggotan PBB bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.


B. Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional

1. Alasan Pembenaran

Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).

a. Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
1) Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu,
2) Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962,
3) Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967,
4) Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional,
5) Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora,
6) Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.

b. Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional

Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:

1) Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional

Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah:
a) Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai.
b) Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.

2) Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa.

Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization).


C. Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkama internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1) Sumber hukum dalam arti Material dalam aliran naturalis berpendapat sumber hukum Internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan, dan aliran positivism berpendapat hukum Internasional berdasarkan pada persetujuan-persetujuan bersama dari Negara-negara ditamba dengan asas pacta sunt servanda,
2) Sumber hukum dalam arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkama Internasional, di dalam pasal 38 Piagam Mahkama Internasional yang menyebutkan sumber-sumber hukum Internasional terjadi dari: Perjanjian Internasional (traktak), Kebiasaan-kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan-kepuptusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum dan pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

2. Mahkama Internasional (ICJ) Dalam Menyelesaian Masalah Papua Barat

Mahkama Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1946. Terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Mereka direkrut dari warga Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Mahkama Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat. Dalam menyelesaian kasus Papua Barat yaitu:
a) Bila Orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai maka Mahkama Internasional dapat memutuskan pertikaian itu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai, dan terlebih atas desakan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
b) Negara-negara Anggota PBB mendesak Badan-badan PBB seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB agar meminta Mahkama Internasional memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion) tentang status hukum Papua Barat.

Hal ini karena ada fakta-fakta baru dalam proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional.


3. Mekanisme Penyelesaian di Mahkama Internasional
Bila Persolan Papua Barat Harus diselesaikan untuk mengambil keputusan final dari Mahkama Internasional, maka bagaimana cara kerja lembaga ini?
Dua pihak yang berperkara, yaitu Indonesia dan Papua Barat masing-masing menunjuk lebih dahulu seorang hakim untuk mewakilinya sehingga ditambah 15 hakim tetap Mahkama Internasional keseluruhannya menjadi 17 hakim.
Dua belah pihak harus memaparkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam kasus status hukum Papua Barat.
Dalam memaparkan inti kasus dari masing-masing pihak, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak. Hal ini karena masing-masing akan mempresentasikan hasil kajian sejarah dan argumentasi hukum.
Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari pihak-pihak yang bertikai. Ini bisa mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan.
Dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee).
Komisi ini menyusun secara berurutan setiap naskah pendapat para hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan) dalam rapat pleno para hakim.
Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat disseting opinion.
Kemudian pendapat akhir Mahkama Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum pihak yang bertikai (pihak yang memperkarakan).

4. Pentingnya Pengacara Internasional bagi Papua Barat (ILWP sebagai Solusi)

Pengacara internasional atau Penasehat Hukum Internasional adalah para pakar hukum internasional yang melakukan pembelaan hukum terhadap kasus-kasus yang bertentangan dengan atau melanggar hukum Internasional.

Pengacara Internasional biasanya diakui secara internasional karena kontribusinya dalam membawa kasus-kasus internasional ke lembaga Internasional sesuai dengan piagam-piagam PBB, standar-standar serta prinsip-prinsip hukum internasional.


Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan.

Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional.

Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional.

Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.


Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional.

Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971. Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.


Saat ini telah dibentuk Internasional Lawyers for West Papua [ILWP] yang diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie dan terus menghimpun anggota-anggota pengacara internasional lain di berbagai belahan dunia.

5. Materi Papua Barat di Mahkama Internasional

Bila proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1969 itu dianggap sah, maka pertanyaan-pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Mahkama Internasional sesuai pokok-pokok yang dibicarakan dalam Sidang Mahkama Internasional dengan menghadirkan Belanda, Amerika Serika dan Indonesia adalah:
1) Menanyakan Belanda dan PBB apakah Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 yang dilakukan secara defakto itu sesuai dengan mandat resolusi PBB 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat itu telah berkewajiban memerdekakan wilayah Papua Barat dan deklarasi kemerdekaan itu juga merupakan hasil kongres Papua Barat yang memilih wakil resmi rakyat Papua Barat, Dewan Nieuw Guinea Raad. Bukankah ini adalah proses dekolonisasi, atau bagian dari semangat pembentukan komisi dekolonisasi PBB?
2) Bila kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 sah sesuai semangat itu, maka invasi militer Indonesia di Papua Barat atas mandat trikora 19 Desember 1961 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan resolusi-resolusi, prinsip-prinsip hukum dan HAM PBB.
3) Jika itu sesuai dengan semangat dekolonisasi PBB yang disahkan dalam resolusi Majelis Umum PBB No 1514 dan atau 1541 tahun 1960, maka harus dipertanyakan mengapa PBB mengabaikan resolusi itu lalu secara sepihak PBB melalui UNTEA menyerahkan wilayah administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat memerdekakan wilayah jajahan sesuai mandat dekolonisasi PBB.
4) Bila proses mengalihkan kekuasaan dari tangan Belanda ke PBB dan selanjutnya ke tangan Indonesia itu sudah sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip HAM dan Hukum PBB, maka mengapa Perjanjanjian New York 15 Agustus 1962 yang membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
5) Bila keputusan New York Agreement itu disepakati secara sah, maka mengapa pada tahun 1967 Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kontrak karya PT. Freeport Mc Morand yang berada di Timika, Papua Barat sebelum status Papua Barat disahkan melalui referendum (PEPERA) tahun 1969 sesuai kesepakatan New York Agreement.
6) Bila keputusan New York Agreement itu sah dan di terima oleh semua pihak, termasuk rakyat Papua Barat, mengapa pelaksanaan PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement yang mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”.

Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan.

Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu. Selain itu, teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia.


Itulah serangkaian proses yang tidak dijalankan oleh pihak-pihak internasional sesuai dengan standar-standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional. Proses inilah yang harus digugat kembali. Lembaga-lembaga Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Negara-negara angggota PBB dapat meminta advisory opinion atau penjelasan berupa nasihat tentang prose itu dari Mahkama Internasional.

6. Kemungkinan Resolusi PBB

a) Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat:
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda telah sesuai dan berkewajiban memerdekakan Papua Barat, maka pengakuan secara de jure bisa saja diberikan.

b) Referendum
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum (weak law) karena Indonesia dan PBB (UNTEA) tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian New York Agreement atau kesemua proses itu melanggar standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional.

c) Fokus Perjuangan di Internasional dan Ke Internasional

Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

Untuk itulah, maka tugas utama perjuangan di internasional saat ini adalah menggalang solidaritas internasional, mendesak Negara-negara anggota PBB agar membuat mosi (sikap) di Majelis Umum PBB, selanjutnya Majelis Umum PBB merekomendasikan Pengadilan Internasional (International Court of Justice) menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat atau bila tidak maka masalah Papua Barat harus diselesaian kembali melalui mekanisme internasional.


Untuk menggugat proses yang cacat itu, maka dibutuhkan tahapan strategis yang secara konsen diperjuangan di tingkat Internasional. Tahapan itu harus didorong melaui proses politik maupun hukum di tingkat internasional. Paling tidak ada jalur-jalur strategis yang sedang ditempuh seperti:

1. IPWP dan ILWP

a) IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008, yang kemudian dideklarasikan pada 1 Desember 2008 di gedung Parlemen Kerajaan Inggris di London, yang diketuai oleh Andrew Smith, saat ini IPWP telah terbentuk di Vanuatu, PNG, Uni Eropa, Republik Ceko, schotland dan anggota Parlement negara-negara lain yang secara pribadi ikut menandatangani untuk menjadi anggota IPWP.
Anggota IPWP kini mencapai 68 orang.


b) Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional.

Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnya mendorong ke Majelis Umum PBB dan Internasional Court of Justice (Pengadilan Internasional) sebagai tempat penyelesaian seluruh proses sejarah yang cacat itu.


2. MSG dan PIF melalui kawasan Pasific

Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan poloitik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti:

a) MSG (Melanesian Spearhead Groups) adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Pertemuan MSG biasanya dilakukan setahun sekali.

Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara-negara Melanesia ini. Sampai sekarang Papua Barat belum masuk kedalam anggota MSG karena terus diblokade oleh PNG melalui Michael Somare, sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya agar masalah Papua Barat dibicarakan atau paling tidak ada delegasi Papua Barat untuk ikut MSG. Negara Vanuatu yang mendukung hak penentuan nasip sendiri bagi bangsa Papua Barat terus berupaya namun kandas terus menerus.

Saat ini upaya terus dilakukan oleh para diplomat Papua Barat di Fiji, PNG, Vanuatu agar Papua Barat bisa menjadi anggota MSG.


b) PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulau-pulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik yang pertemuannya dilakukan setahun sekali. Forum ini mengagendakan dan membicarakan masalah-masalah atau isu-isu regional (kawasan ) pacific.

Sejak Belanda masih berada di Papua Barat, delegasi bangsa Papua Barat selalu diikutkan dalam forum ini, namun kini Papua Barat sudah tidak sebagai anggota PIF sejak penjajah Indonesia dan kepentingan kapitalisme mengambil peran penting dalam memblokade isu-isu Papua Barat.

Berbagai upaya terus didorong agar kemudian ada delegasi Papua Barat atau paling tidak isu Papua Barat diangkat didalam setiap pertemuan itu.


3. Dialog atau Perundingan oleh Mediator
Dialog atau perundingan bisa dilakukan tanpa intervensi dari luar. Dalam proses ini kedua bela pihak yang bertikai bisa mengambil kemauan bersama untuk dialog.

Hasil dialog tidak mengikat dan final. Tapi juga pihak yang merasa menguntungkannya, bisa menyatakannya sebagai keputusan yang final. Dalam hasil dialog kedua pihak yang bertikai bisa menyepakati untuk menyelesaian masalah status hukum Papua Barat di Mahkama Internasional, atau bisa saja mengambil keputusan bersama untuk melakukan referendum secara damai.


Dalam pendekatan Papua Barat, Apakah dialog dengan Jakarta bisa menghasilkan kesepakatan Jakarta dan Papua Barat untuk membawa persoalan status politik Papua Barat untuk diselesaikan di Mahkama Internasional atau referendum? Pertanyaan ini yang harus dijawab.

a) Indonesia sangat mengerti gelagat politik Papua Merdeka bila terjadi dialog. Saat ini Jakarta tahu bahwa dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b) Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Barangkali pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus (Review Otsus), isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c) Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka, sehingga bisa saja Tuntutan Papua Merdeka direduksi ke perbaikan Otsus.

Hal ini selalu menjadi alasan Jakarta, kalau rakyat demonstrasi tuntut Papua Merdeka atau TPN OPM buat aksi, maka mereka dengan mudah mengatakan “itu karena mereka tidak puas”,
“ itu luapan kekecewaan pembanguan”, dan berbagai alasan lainya.

d) Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e) Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional.

Contoh kasus Sahara Barat, sekalipun disana terjadi krisis kemanusiaan yang krusial akibat pertikaian Sahara Barat yang ingin Merdeka dan Maroko yang masih ingin menjajah, namun pemerintah Maroko tidak ingin menggelar referendum karena khawatir sikap rakyat Sahara Barat yang akan memilih opsi merdeka.

f) Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh.

Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru direduksi (dipersempit) ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi, sehingga resolusi dialog di Helsinki tidak banyak menguntungkan bagi perjuangan politik GAM kedepan, yang terjadi adalah solusi Otsus diterima dan rekonsiliasi di Aceh dalam kerangka NKRI menjadi pil pahit yang tidak menguntungkan pihak GAM untuk penentuan nasip sendiri (Kemerdekaan secara politik).


Dari beberapa jalur yang ditempuh diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah. Yang salah adalah ketika orang Papua Barat dan pejuang Papua Barat tidak dapat membaca dan memetahkan solusi-solusi itu agar dapat memandang solusi itu secara rasional (masuk akal), tanpa saling menyalahkan antara satu kubu perjuangan dan kubu yang lainya.

Yang rasional adalah perjuangan Papua Merdeka membutuhkan kekuatan internal Papua Barat dan terutama Internasional yang saling mendukung. Untuk mendorong perjuangan di tingkat Internasional dengan strategis, maka strategi Internasional lewat MSG dan PIF harus diperjuangkan terus menerus, karena bila isu-isu Papua Barat menjadi topik penting dalam pertemuan-pertemuan regional, maka bukan tidak mungkin persoalan Papua Barat menjadi isue

D. Catatan-Catatan Penting

Hal-hal yang menjadi pertimbangan suatu Negara dalam mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat

1. Sangat kecil kemungkinan bagi sebuah Negara secara resmi mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat, terlepas dari dan untuk kepentingan apapun Negara tersebut di Papua Barat.

Hal ini karena setiap Negara sesuai kode etik internasional saling menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Intervensi Negara lain secara diplomatis dilakukan melalui jalur yang legal. Jalur legal adalah bahwa suatu Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB.

Oleh karena itu, bila suatu Negara mau konsen terhadap persoalan Papua Barat maka dia harus menempu jalur yang legal, dimana Negara-negara itu sebagai anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan mempertentangkan atau memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat kedalam Indonesia yang tidak sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip Hukum dan HAM PBB di Pertemuan tahunan PBB.

2. Intervensi suatu Negara di Negara yang sedang terjadi konflik dilakukan bila suatu wilayah yang sedang bertikai itu dalam kondisi konflik dan sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip, standar-standar hukum dan ham internasional. Hal inipun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
3. Saat ini Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia. Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
4. Orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya.

Komisi ini turut memperkuat dukungan Negara-negara anggota PBB. Ini juga menjadi alasan penting bagi jaringan Papua Merdeka diluar negeri untuk terus mengkompanyekan dan mendesak pihak internasional dalam hal ini PBB mengakomodir suatu mekanisme bagi hak penentuan nasip sendiri bangsa pribumi Papua Barat.

5. Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar diatas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apapun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian.

Ini adalah tugas mendesak rakyat Papua Barat yang berada di Wilayah ini. Tapi bila sebaliknya, orang Papua Barat lebih banyak bicara Kesejahteraan, Otsus, Pembangunan dan topic-topik lain selain topik pertentangan status politik, maka dunia internasional justru akan memihak Jakarta agar melakukan dialog dan mendorong perbaikan di segala bidang di Papua Barat.

Lalu Jakarta akan bilang, persoalan Papua Barat adalah persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan didalam negeri, maka target politik perjuangan Papua di tingkat internasional akan meleset.

6. Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll.

Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat


kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.

Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara.

Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.


Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai.

Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat.

Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.


kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.

Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara.

Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.

Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai.

Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional.

Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.

AMP: KRONOLOGI DEMO DAMAI, 11 Juni 2012

Senin, 11 Juni 2012

Pena dan Goresan Jiwa *)



(Foto: Pernyataan sikap/Dok. AngSel)

PAPUAN, Jogja ---
Sesuai dengan pembacaan situasi terkait rentetan kasus, khususnya dalam dua bulan ini (Mei  & Juni), rezim Imperialisme, rezim anti rakyat, yang memediasi rentetan kasus ini.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mengambil sikap, Demo Damai di Yogyakarta, Senin 11 Juni 2012.



Jenis Aksi           : Aksi Damai

Tema                  : Tarik Militer dari Seluruh Tanah   Papua

Rute                   : Long Mass dari Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan 01, No. 119
                             Menuju titk nol kilometer, Kantor Pos, Malioboro, Yogyakarta.

Waktu                : Start, Pukul 10:35 WJ dan Finish, Pukul 13:45 WJ.

Jumlah Massa      : 54 (termasuk badan aksi)

Tuntutan              :
            1. Tarik Militer Organik dan Non-Organik dari seluruh Tanah Papua,

            2. Bubarkan Kodam, Batalion 753 Nabire dan 756 Wamena,
            3. Tutup Penambangan Ilegal di Degeuwo, Paniai, dan Seluruh Tanah Papua,
            4. Buka Ruang Demokrasi Yang Seluas-Luasnya Di Tanah Papua.


Penjelasan Kronoligis

~ Pukul 10:35 WJ, Masing – masing ambil bagian:
                - Koordinator Lapangan,
                - Poster foto dan tuntutan dibagi ke massa aksi,
                - Massa Aksi di tali komando, &
                - Keamanan mengontrol.

~ Pukul 10:45 WJ, Doa

~ Pukul 10:48 WJ, Start
                - Lagu             : …tarik, tarik, tarik militer, tarik militer sekarang juga... diulang-ulang
                - Yel – yel       : ...(Korlap) tarik militer dari papua, (Massa aksi) sekarang juga…
                                        diulang-ulang

~ Pukul 11:00 WJ, Pergantian Korlap tepa sebelum Makam, tentunya ada orasi
                - Yel – yel       : …(Korlap) Papuaaa…, (Massa Aksi) Merdeekkaaa…. diulang-ulang
                - Lagu             : …Papua bukan mera putih-2X, Papua Bintang Kejorah,
                                             Bintang Kejorah,
                                             baru, baru ko bilang merah putih-2X… diulang-ulang

~ Pukul 11:12 WJ, Pergantian Korlap tepat setelah Makam, tentunya ada orasi
                - Rapihkan barisan massa di tali komando &
                - Rapikan poster-poster

~ Pukul 11:16 WJ, Start setelah berhenti

~ Pukul 11:21 WJ, berhenti, tepat sebelum Oditurat Militer Tinggi II, Yogyakarta
                - Rapihkan barisan &
                - Rapihkan poster-poster

~ Pukul 11:24 WJ, Pergantian Korlap, berjalan dan orasi

~ Pukul 11:25 WJ, Berhenti  di Oditurat Militer Tinggi II, Yogyakarta.  Jl. Sultan Agung, No. 28
                - Orasi dari Perempuan Papua,
                - Orasi dari Solidaritas asal Serui, Papua, &
                - Orasi dari Pemuda Papua.

~ Pukul 11:45 WJ, Start, ganti Korlap, dan Orasi

~ Pukul 11:55 WJ, ganti Korlap tepat sebelum Jembatan Sayidan, Yogyakarta

~ Pukul 12:06 WJ, ganti Korlap tepat di depan Taman siswa, Yogyakarta

~ Pukul 12:14 WJ, ganti Korlap tepat di Depan Kantor Pos, Yogyakarta

~ Pukul 12:18 WJ, tiba di Titik nol kilometer, Kantor Pos, Pusat Kota, dan membentuk lingkaran

~ Pukul 12:25 WJ, Orasi dari AMP kota Solo

~ Pukul 12:28 WJ, Orasi dari Sesepu Mahasiswa Papua, Hans Maniburi

~ Pukul 12:47 WJ, Orasi dari FNMP

~ Pukul 12:50 WJ, Orasi dari Mahasiswa Papua kuliah di Solo

~ Pukul 12:56 WJ, Orasi dari Nona Papua

~ Pukul 12:58 WJ, Orasi dari AMP Pusat

~ Pukul 13:08 WJ, Orasi dari Mahasiswa Papua asal Kaimana

~ Pukul 13:11 WJ, Orasi dari Mahasiswa Papua asal Paniai

~ Pukul 13:12 WJ, Tuntutan Aksi (Pernyataan Sikap)

~ Pukul 13:26 WJ, Doa Pulang, Selesainya aksi

~ Pukul 13:35 WJ, naik Bis menuju Kamasan 01, Asrama Papua

~ Pukul 13:45 WJ, tiba di Asrama Papua.

Semua perwakilan yang berorasi adalah jelas sesuai tuntutan aksi. Yaitu:
Tuntutan              :
            1. Tarik Militer Organik dan Non-Organik dari seluruh Tanah Papua,

            2. Bubarkan Kodam, Batalion 753 Nabire dan 756 Wamena,
            3. Tutup Penambangan Ilegal di Degeuwo, Paniai, dan Seluruh Tanah Papua,
            4. Buka Ruang Demokrasi Yang Seluas-Luasnya Di Tanah Papua.

TNI YANG MEMULAI KEBRUTALAN DI SINAKMA, WAMENA

Kamis, 07 Juni 2012

(Foto:google.com/"panasnya" pasar sinakma)


PAPUA, Wamena --- Kemarin (06/06), Dua TNI menabrak satu warga sipil asal Sinakma, Wamena, Papua. Kejadian ini diketahui masyarakat setempat. Dan ke dua TNI ini dibabat habis Masyarakat setempat.

Sesudah itu, hampir satu batalyon turun penyisiran, dari gunung susu, serang ke sinakma. Dengan perlengkapan perang.

Korban, satu masyarakat sipil dan dua tentara. Sementara peluru yang berhamburan di warga dgn sembarang tidak bisa dipastikan. Karena, mencapai belasan. Sesudah itu, tempat tinggal warga setempat dibakar, mencapai ratusan rumah.

“Tadi pagi, sa pu kaka mau belanja, beli sayur, di pasar sinakma. Begini satu kompi datang dan menghamburkan peluru di pasar. Sa pu kaka tra jadi belanja dan pulang dengan ketakutan,” kata, Lusi, salah satu warga asal Sinakma yang sedang kuliah di Jogja, melalui via-handphone kepada Pena dan Goresan Jiwa. Kamis (07/06), dini hari.

Lusi membenarkan, sampai saat ini di Sinakma masih baku tembak dan tentunya akan ada penambahan korban untuk masyarakat sipil setempat. (WD*)

KRONOLOGI PENEMBAKAN WARGA SIPIL PAPUA

Selasa, 05 Juni 2012


Pubhlised by Pena dan Goresan Jiwa *)

(Foto:facebook.com/John Pakage)

YESA MIRIN (21 tahun) adalah Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura tertembak peluruh aparatus Negara di Kampung Harapan, Sentani, Jayapura, Papua pada 4 Mei 2012, korban tewas tertembak.

Yesa meninggal pukul 11.00 WIT di lokasi kejadian, kampung Harapan. Jenazahnya kemudian dibawa oleh pihak keamanan bersama korban luka-luka ke rumah sakit Yowari.

Yesa meninggal akibat penembakan dan penganiayaan aparat keamanan yang menghadang dan membubarkan masa aksi. Korban menggunakan Truck dari arah Sentani menujuh Abepura dan selanjutnya akan melakukan aksi Damai menuntut polisi untuk segera mengungkap pelaku penembakan warga Jerman di Jayapura, Papua.

Menurut saksi mata yang berada bersama, korban duduk di pinggir bak truck menghadap ke depan dan kena tembakan dari belakang. Ia jatuh ke badan jalan. Lalu polisi datang, pegang leher dan memutar leher, mati di tempat.

Peluru masih bersarang di tubuh korban. Saat keluarga mendengar bahwa Yesa tertembak dan mati lalu telah dibawah ke rumah sakit, keluarga mendatangi rumah sakit pada waktu yang sama. Keluarga belum bisa melihat mayat karena polisi mengisolasi rumah sakit dengan penjagaan ketat.

Yesa Mirin adalah anak ketiga dari enam bersaudara. Yesa terdaftar sebagai mahasiswa fakultas sejarah di Universitas Cenderawasih semester 2 dengan Nomor Induk Mahasiswa 0110140376.

Korban Tertembak sebelum menggelar aksi damai yang hendak diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Tiga hari sebelum aksi, Kordinator Lapangan (Korlap) atas nama Warius Wetipo dari KNPB telah memberikan surat Ijin kepada pihak Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan aksi Damai.

Selanjutnya KNPI telah menyepakati beberapa lokasi untuk tempat kumpul massa.Korban merupakan anggota KNPB yang berdomisili didaerah Sentani, Jayapura, Papua.

Tujuan aksi KNPB adalah demo Damai untuk mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus penembakan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Diantaranya; penembakan 5 warga Papua di Paniai Degewou dan 1 anggota KNPB ditembak oleh aparat di Jayapura pada tanggal 1 Mei 2012 , penembakan terhadap warga asing asal Jerman di Pantai Base G di Jayapura dan kasus-kasus penembakan lainya di Papua.

Massa aksi demo di beberapa titik kumpul sentral seperti di Sentani, Expo Waena dan Kota Madyaa Jayapura. Massa belum sampai ke lokasi aksi aparat keamanan kepolisian Polda Papua dan BRIMOB, menghadang massa pada pukul: 10:20 WIP Pihak Kepolisian dan Brimob dengan peralatan lengkap,seperti satu pangser alat perang, dua gas air mata, dengan menggunakan 4 truk dalmas Polisi, milik Polda Papua, memalang.

Aparat Keamanan menghadang dan mengancam dengan kekuatan peralatan perang lengkap, aksi massa menyelamatkan diri sambil melarikan diri ke pinggiran Danau Sentani dan hutan-hutan di kampung Harapan.Kemudian, dalam hadangan pemalangan para demostran ini, polisi juga sempat keluarkan tembakan hingga 1 warga tewas dan 2 warga luka-luka dan saat ini masih dirawat di ICU Rumah Sakit Yawari, Sentani, Papua.

Berikut nama-nama korban dibawah ini:
Nama Lengkap    : Paniel Yablo
Umur                 : 20 thn
Suku Bangsa        : Ngalum Pegunungan Bintang-West Papua
Pekerjaan           : Mahasiswa
Keterangan         : Kena tembakan di bagian tangan kiri tembus mengakibatkan kritis,   Saat ini dirawat di Rumah Sakit Yowari, Sentani, Papua.

Nama Lengkap    : Yesa Mirin
Umur                 : 21 thn
Suku Bangsa        : Ngalum, West Papua
Pekerjaan           : Mahasiswa Universitas Cenderawasih, Simester II, Jurusan Sejarah
Keterangan         : Korban tertembak lalu jatuh di TKP, selanjutnya dibunuh setelah ditangkap oleh aparat, Kepolisian dan Brimob Polda Papua. Selanjutnya pihak aparat mengantar ke rumah sakit yowari.

Nama Lengkap      : Esan Sobolim
Umur                   : 23 thn
Pekerjaan             : Pelajar Mahasiswa
Suku Bangsa          : Yahukimo-West Papua
Keterangan           : Korban tulang tangan kanan patah, aparat memukul korban dengan popor senjata mengakibatkan tulang tangan kanan patah.

Jakarta, 6 Mei 2012 Sumber: Nasional Papuan Solidaritas

TUTUP PENDULANGAN EMAS ILEGAL DI SEPANJANG SUNGAI DEGEUWO, TAHUN 2012

Minggu, 03 Juni 2012


 

ECR Mineral Mengharapkan: Meningkatnya Sewa Penjualan Emas dari Sepanjang Sungai Degeuwo Kepada Orang Barat (West Wits )

ECR Mineral (LON: ECR, OTC: MTGDY) hari ini menghebo rencana kelompok Orang Barat (west wits) emas dari degeuwo untuk menggunakan penjualan A $ 9 juta, empat sewa Afrika Selatan untuk mendanai proyek Sungai Derewo.
ECR memegang saham langsung 4% di Wits Barat dan saham tidak langsung melalui 26% holding di Paniai Gold, yang memiliki saham kinerja dan options. Kinerja saham Paniai berhubungan dengan proyek Sungai emas Derewo di Provinsi Papua, Indonesia yang adalah 50% dimiliki oleh Orang Barat (West Wits).
Mereka mengkonversi jika proyek, yang mencakup sekitar 129.000 hektar di Indonesia, mencapai produksi 20.000 oz emas oleh 28 Juli 2013. Konversi penuh dari kinerja saham dan opsi akan memberikan Paniai suatu saham 18% kepada orang barat.

ECR mineral disuntikkan bunga di Sungai Derewo ke Paniai Emas pada tahun 2009. Paniai kemudian dijual ke proyek untuk orang barat (West Wits). Patrick Harford, ECR direktur, mengatakan berita hari ini terbukti benar bahwa keputusan. “Orang barat (West Wits) sekarang tampaknya secara substansial akan meningkatkan posisi keuangan tanpa masalah ekuitas baru dan telah menyatakan bahwa hasil penjualan dari empat sewa utama akan diterapkan untuk Proyek Pengembangan Sungai Derewo, tujuannya meliputi dimulainya “produksi emas aluvial dalam waktu dekat. "

"Kami mencatat bahwa due diligence teknis telah dilakukan untuk kepuasan konsorsium membeli sewa Afrika Selatan, hanya menyisakan due diligence hukum luar biasa, dan atas dasar ini kita merasa yakin bahwa penjualan sewa akan dilanjutkan sampai selesai," ia menambahkan.

ECR adalah pengembangan mineral perusahaan dengan kepentingan di Argentina, Amerika Serikat, Indonesia, Thailand dan
Australia. (Philip Whiterow)


(Sumber: trekgeopapua, tribunnews.com, From: proactiveinvestors, Contact Person : +62 (0) 82271230201)

Puisi: UNTUK SA PU MAMA

Jumat, 25 Mei 2012

Oleh: Yegema*)

(Foto: FB/Yeri)


Mama sa masih sangat ingin bersama mama,
Ingin bermain dengan mama,
Ingin berlama-lama dalam pelukan mama,
Tapi, Allah lebih sayang mama,
Mencabut mama dari sa dan dari hati ini,
Allah ingin mama pulang,
Selamat jalan mama.
Kita akan berjumpa kembali di Alam yang jauh lebih baik dari Ppada Alam Dunia

(Yegema Mengingat Mama, Menetes Air Mata Tanpa Penyebab).

ASET PROVINSI YANG DILUPAKAN, BOGOR

Jumat, 04 Mei 2012

(Foto: Asrama Papua di Bogor, Dok. Prib/)


PAPUAN, Bogor ---
Sabtu (05/05) Pukul 08:30-an WJ, "kami Mahasiswa Papua di Bogor butuh bantuan dan kami juga meminta agar segera berikan apa yang menjadi hak kami sebagai Mahasiswa," ujar Zakarias Wens Pikindu, Ketua Asrama Papua, Kamasan VI, Bogor, saat ditemui suarapapua.com.

"Ada pun persoalan kami; untuk membayar Listrik, kami mesti adakan iuran wajib. Tetapi, kami masih memunyai utang, Rp 40.700.000,00- (Empat puluh juta, tujuh ratus ribu) untuk pembayaran air bersih. Dan saat kehujanan, kami mesti beres-beres barang agar tidak basah. Jumlah kami di Asrama ada 16 orang dan kami mau menambahkan beberapa Mahasiswa lagi. Jadi, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi agar segera merehab asrama yang bisa memuat lebih dari 25 mahasiswa,"  di kutip suarapapua.com, saat penjelasan Ketua Asrama.


Ricky Keiya, salah satu Mahasiswa Papua sebagai penghuni membenarkannya, "Sudah tujuh tahun kami tidak mendapatkan bantuan dari Pemerinta Provinsi Papua. Bantuan bersifat fisik maupun non-fisik. Mana hak kami sebagai Mahasiswa Papua di Asrama yang merupakan aset Provinsi."


Dalam penutupan pertemuan, Ketua Asrama mengecam, "apabila ada permainan gelap yang terselubung antar Pihak Provinsi, Mahasiswa, dan Senoritas, maka kami dari pihak yang dikorbankan akan membawanya sampai pada tingkatan KPK.

Asrama Papua, Kamasan VI Bogor merupakan Aset Provinsi yang dibangun sebelum Tahun 2004/2005 dan diresmikan oleh Dr. Jacobus Perviddya Solossa, M.Si, mantan Provinsi Papua, almarhum.

Setelah peresmian berlangsung, J.P. Solosa meninggal di Jayapura, Papua, 19 Desember 2005. Dan di saat itulah bantuan bagi Mahasiswa Papua di Bogor terhenti.

KARENA AKSI 1 MEI, PENEMBAKAN Dan MAKAR

Kamis, 03 Mei 2012


Oleh: Waiyai Dogopia*

AKSI 1 MEI

1 Mei adalah tanggal, hari aneksasi Irian Barat (red = sekarang Papua) ke dalam RI oleh Pemerintah PBB melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Dan selanjutnya dipertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Penyerahan ini untuk mempersiapkan Referendum di Papua. Di mana, jikalau Indonesia tidak berhasil membawa Papua lebih baik, maka orang Papua berhak menentukan nasibnya sendiri. Apakah tetap bersama Indonesia atau Merdeka sebagai sebuah Negara yang sah.

Dan pada akhirnya demikian bahwa Indonesia tidak bisa membawa Papua lebih baik. Sehingga, muncul PEPERA pada tanggal, 19 November 1969.
Kebenaran sejarah West Papua mengatakan, “Pepera, 19 November 1969, cacat total.”
P.J. Drooglever, dalam bukunya; Tindakan Pilihan Bebas, menjelaskan semua kemanipulasian, kerekayasaan Pepera saat itu.

Sampai saat ini, Papua masih membara di seputar: Pelanggaran HAM, Intimidasi, dan Penjajahan berkepentingan. Dan tidak ada penanganan yang serius.

Berdasarkan fakta sejarah dan kondisi saat ini, maka West Papua berhak untuk menentukan nasib sendiri. Yaitu: “REFERENDUM bagi orang Pribumi Papua. Dan, PBB (United Nations) serta Indonesia SEGERA akui kedaulatan Negara West Papua.” 

 Penembakan dan Makar
Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Port Numbay, atas nama Terjoli Weya (26 tahun) tewas tertembak di perut ketika pulang bersama massa yang lain setelah aksi memperingati  hari aneksasi Papua barat kedalam NKRI di Jayapura yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (01/05) Pukul 18.00-an WP, di antara jalan masuk kampus USTJ dan Markas Korem, padang bulan, Jayapura, Papua. (suarapapua.com).

Bintang Kejora dikibarkan di makam Theys Hiyo Eluay, seorang tokoh Papua, di Sentani. Akibat aksi ini, 13 orang ditangkap.

"Mereka berdemo mengibarkan bendera Bintang Kejora. 13 Orang yang ditangkap. Sementara diperiksa di Polres," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Johannes Nugroho, Selasa (01/05/2012).

Johannes mengatakan di makam They ini digelar aksi unjuk rasa sebanyak 300 orang. Para pendemo mengibar-ngibarkan bendera Bintang Kejora. Polisi akhirnya membubarkan paksa unjuk rasa ini, pukul 13.00 WP.
Tentunya, Pasal Makar adalah obat melumpuhkan jiwa kebenaran.

Laporan Aksi Nasional tgl o1 mey 2012 oleh Rakyat Bangsa Papua di mediasi oleh (KNPB)

Written by KNPB   
Thursday, 03 May 2012 17:08
KRONOLOGIS AKSI Nasional 01 mey 2012
Jayapura [laporan Jefry - KNPB] Sekitar Pukul 06:00-07 di Sentani masa suadah mulai berkumpul dan Kordinator lapangan dimasing-masing titik seperti pasar lama, social doyo, mata jalan post tuju pojok mulai bergerak dan  berorasi tentang 01 mey  sebagai Hari pembunuhan hak politik sebagai suatu bangsa, masa diperkirakan 500-an orang itu  membawa bendera KNPB dan Spanduk bertulis we want to referendum, banyak rakyat memakai busana adat setelah rakyat lansung diarahkan naik truk dan menuju jayapura sekitar pukul 10:30, Wpb.


setelah itu, ditik waena permunas III dan expo dan abe pante, abepura dan sekitarntarnya mulai bergerak dan  longmars dari permunas III ke lampu mera permunas satu dan masa dirahakan naik  trurk taxi staruagon, dan satu bus menuju abepura untuk menjemmput masa aksi dari tanah hitam dan abe pante, setelah itu sekitar pukul 12:45 masa mulai berjalan menuju titik aksi di jayapura (taman Imbi) namun aparat Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai memblokade jalan di entrop, sempat menghadan kendaraan dan sempat tegang, tetapi Mobil Komando yang diarahkan oleh Musa Mako tabuni dan kawan-kawan bernegosiasi dengan pihak kepolisian maka, jalan kembali di buka.

kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di entrop tetapi masa aksi yang bergerak  di wilayah jayapura  seperti dok V, angkasa dok IX dan pasir II melakukan Orasi Politik di masing-masing titik namun sekitar pukul 10:45 terjadi penagkapan oleh aparat kepolisian Polda Papua terhadap Aktifis KNPB sekitar 6 orang yaitu saudara Jimmy Boroway, Reghy Wenda, Daniel Pahabol, Herman Kobak, Sole Pahabol, dan kopolda juga melakukan pemangilan terhadap Kordinator Umum Tines tabuni untuk mengdap Kapolda.
Kemudian masa daari abepura  lansung menuju ke jayapura, namun masa turun dari kendaraan di kalam kudus lalu mulai longmars menuju imbi dan bergabung dengan ribuan masa yang   ada di taman imbi sekitar  02:30. Masa di perkirakan 1000-2000 orang itu langsung Menguasi kontor bersejarah yang perna dipake oleh Dewan Niew Guinea Raad, semetra  dipakai sebagai gedung kesenian itu, dan masa bertuampa rua dan melakukan Orasi-orasi politik.

Sekitar pukul 15:20 kegiatan dimulai dengan Doa Pembukaan yang dipimpin oleh sala satu hamba Tuhan, setelah itu penampaian orasi politik yang disampaikan oleh Ketua Satu KNPB  Mako Musa Tabuni menjelaskan bahwa 01 Mey adalah hari dimana penyerahan wilayah adminitrasi West Newguinea (West Papua) oleh Belanda ke (UNTE) PBB dan selanjutnya tanggal 3 mey 1963 PBB meyerahkan Wilayah dan bangsa papua Barat Kepada Republik Indonesia (NKRI) melalui cara atau prosedur yang ILEGAL dan TIDAK DEMOKRASI serta bertentangan dengan Hukum Internasional. Proses pelaksanaan penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 dilakukan hanya sandiwara Politik untuk menutupi kesalahan di mata masyarakat internasional dan rakyat papua maka , maka penyelesain masalah papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu melalui REFERENDUM.

Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan manifesto politik oleh Ketua Parlemen Nasional yang baru terpilih dalm konferensi Parlemen  Nasional pada tangal 05 april 2012 di numbay yaitu Tuan BHUKTAR TABUNI, kemidian  Penampaian gambaran perjuangan  di luar negeri oleh Juru bincara KNPB untuk internasional Tuan Fiktor Yeimo bahwa banyak Negara yang Mendukung Perjuangan kita namun kemerdekaan bukan ada diluar Negeri tetapi ada pada kita sendiri di dalam negeri, akhir dari pada penampaian dan dipersilakan kepada ketua satu KNPB Tuan Mako Musa Tabuni untuk menulis di tembok depan Gedung Kesenian bahawa gedung inih ASET MILIK NIEW GUINEA RAAD dan sebela Kiri bertulisan ASET MILIK DN.WP Atau Dewan Nasional West Papua dan kata Jubir nasional bahwa Dewan Nasional West Papua Akan memakai  dikantor  kesenian sebagai Kantor  Parlemen Nasional West Papua yang perna di jadikan sebagai kantor niew guinea raad pada waktu itu karena KNPB telah menghidupkan Kembali Dewan Niew guinea raad maka berhak untuk memakai kantor tersebut.

Tepat pukul 16:35 waktu setempat kegiatan aksi ditutup dengan Doa Penutup yang dipimpin oleh sala satu pendeta dan masa lansung membubarkan diri ke masing-masing tempat mengunakan truk, mobi, motor.


KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )

DRAFT (1)
DEKLARASI POLITIK BANGSA PAPUA
TENTANG
HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA DI WEST PAPUA
DAN
MANIFESTO POLITIK KOMITE NASIONAL PAPUA

Kami, bangsa Papua dari berbagai daerah di West Papua dan kelompok aktifis pejuang Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang difasilitasi oleh Komite Nasional Papua Barat : Menyatakan tekat kami yang bulat dan merasa terikat dan bersatu dalam kesatuan bangsa Papua dan satu tanah air West Papua :

DENGAN HIKMAT YANG DILANDASI KEADILAN DAN PENGHORMATAN
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA,

Mengajukan Mosi kepada Nieuw Guinea Raad yang selanjutnya disebut Parlemen Nasional West Papua sebagai Lembaga Representasi Politik bangsa Papua di teritori West Papua untuk menjalankan tanggung jawabnya membahas lebih lanjut tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua yang telah dirampas oleh pemerintah asing Republik Indonesia tanpa Hak yang sah.

Dasar : bahwa Pulau dan teritori Papua adalah sebuah pulau besar dan pulau-pulau kecil yang dihuni oleh bangsa Papua.

Pulau Papua terletak di Pasifik Selatan disebelah utara benua Australia telah dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan pemerintah koloni,yakni pulau Papua bagian timur utara dikuasai oleh Pemerintah Germani, Papua bagian timur Selatan dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan England dan Papua sebelah barat dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan Nederland.

Setelah berakhir perang dunia pertama pemerintah Germani menyerahkan kekuasaan atas wilayah timur utara Papua kepada pemerintah kerajaan England sehingga seluruh wilayah timur Papua dikuasai oleh pemerintah Kerajaan England dan sebelah barat tetap dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan Nederland sampai dengan tahun 1962.

Teritori West Papua adalah bagian kolini Nederland yang diberi nama Nederland Nieuw Guinea yang penduduk aslinya adalah bangsa Papua terletak disebelah timur wilayah koloni Nederland Indie.

Wilayah Koloni Nederland Indie dihuni oleh penduduk asli ras melayu dan ras austronesia yang telah menyatukan komitmen berkebangsaan mereka dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 isinya menyatakan : Bersatu bangsa, bangsa Indonesia, bersatu tanah air, tanah Indonesia, bersatu bahasa, bahasa Indonesia.

Kami bangsa Papua tidak menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan tidak terikat baik secara hukum maupun moral berdasarkan komitmen kebangsaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Kami Bangsa Papua penduduk pribumi West Papua tidak menjadi bagian dari kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesai yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir, Soekarno, Presiden Republik Indonesia.

Kehendak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai bersama militer Indonesia dan upaya-upaya mereka untuk merebut wilayah koloni Nederland Nieuw Guinea dari kekuasaan Pemerintah koloni Nederland adalah upayah yang illegal.

Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Maklumat Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 adalah bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;

Memperhatikan, Manifest Komite Nasional Papua, tanggal - Hollandia 19 Oktober 1961, yang kalimatnya sebagai berikut :
M A N I F E S T

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, penduduk tanah Papua bahagian Barat terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama merasa terikat dan bersatu padu satu bangsa dan satu tanah air :

M E N Y A T A K A N

Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa :
  1. Berdasarkan fasal 37 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian a dan b ;
  2. Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah jang belum berkeperintahan sendiri, sebagai termuat dalam Resolusi yang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang ke 15, dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960. Nomor 1514(XV) ;
III.  Berdasarkan Hak Mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita ;
IV. Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan kita sendiri :
Maka kami dengan perantara Komite Nasional Papua dan Perwakilan Rakyat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederland Nieuw Guinea dan Pemerintah Nederland supaya mulai dari 1 November 1961 :
  1. Bendera kebangsaan West Nieuw Guinea, dikibarkan disamping bendera Kerajaan Nederland,
  2. Nyanyian Kebangsaan West Nieuw Guinea “ Hai Tanahku Papua ” dinyanyikan disamping nyanyian kebangsaan Nederland “ Wilhelmus “,
  3. Nama tanah air kami West Nieuw Guinea menjadi “ West Papua “,
  4. Nama bangsa kami menjadi “ Bangsa Papua ”  ;

Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat kami sendiri sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memelihara perdamian dunia.

Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk yang mencintai tanah air dan bangsa kita Papua menyetujui Manifest ini dan mempertahankannya. Oleh karena inilah satu-satunya dasar kemerdekaan bagi kita bangsa Papua.

Memperhatikan, Pendapat rakyat pribumi West Papua yang disampaikan kepada Komite Nasional Papua Barat melalui Komite-Komite Wilayah Setanah West Papua untuk menyelesaikan status Politik West Papua dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua di West Papua berdasarkan Piagam Berserikatan Bangsa-Bangsa, Standart Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip Hukum Internasional ;

Dengan dasar dan memperhatikan kepada sejarah politik dan sejarah hukum terkait status politik kebangsaan kami dan teritori kami, maka kami bangsa Papua :

M E N Y A T A K A N
  1. Kami masyarakat pribumi Papua di teritori West Papua adalah Bangsa Papua.
  1. Kami masyarakat pribumi West Papua sebagai bangsa Papua memiliki hak untuk membela diri, mempertahankan populasi kami dan budaya kami serta mengembangkanya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia.
  1. Mengajukan Mosi kepada Parlemen Nasional West Papua untuk mempertegas status Politik Bangsa dan teritori West Papua dan menyatakan sah Manifest Komite Papua 19 Oktober 1961, Ordonasi Lagu Kebangsaan,”Hai Tanahku Papua”, Ordonasi Bendera Negeri, Lambang Negeri dan Teritori West Papua.
  1. Kami Bangsa Papua di teritori West Papua bekas koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan berhak memiliki Pemerintahan sendiri berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 37 bagian a dan b, tanggal 26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(XV) tahun 1960, karena hak itu ada.
  1. Pemerintah Kerajaan Nederland memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang penuh berdasarkan penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(XV) tahun 1960 untuk pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua di bekas koloni Nederland Nieuw Guinea dan tanggungjawab tersebut belum gugur/batal selama Bangsa Papua di West Papua belum memiliki Pemerintahan Negara sendiri.
  1. Menuntut Tanggungjawab Pemerintah Kerajaan Nederland atas bekas koloni Nederland Nieuw Guinea melakukan tindakan Penegakan Hak Asasi Manusia sesuai kewajiban hukum Internasional yang ada pada Pemerintah Kerajaan Nederland guna menyelamatkan bangsa Papua dari pembunuhan sistematik dan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera melaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua, karena hak tersebut masih ada.
  1. Penyusunan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 terkait status Politik West Papua yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesai wajib ditinjau kembali dan dibatalkan karena tidak melibatkan bangsa Papua melalui Neiuw Guinea Raad sebagai lemaga politik resmi bangsa Papua dan telah menempatkan bangsa Papua sebagai obyek dalam Perjanjian tersebut dan hak politik bangsa Papua dirampas dan dikorbankan.
  1. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah asing dan telah merampas hak penentuan nasib sendiri dan menjajah bangsa Papua dengan mengeluarkan maklumat TRIKORA pada 19 Desember 1961 dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 sebagai bukti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia secara khusus Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di teritori bekas koloni Nederland Nieuw Guinea.
  1. Menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali dan mencabut Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1971 yang menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang cacat hukum dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang pelaksaannya tidak sesuai isi perjanjian New York 15 Agustus 1962 pasal 18 bagian d dan Pasal 22 ayat 1.

Ditetapkan di : Hollandia,
Pada tanggal : 30 April 2012.
A.N BAGSA PAPUA
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT

Penanggung jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )

BUCHTAR TABUNI
Ketum Umum




STATEMEN POLITIK
Tanggal 1 Mei 1963 adalah bukti sejarah yang pa­hit, awal pemusnahan ras Melanesia di Papua Barat dan bukti hegemoni Amerika, Indonesia dan Belanda untuk terus menjajah, merusak, menangkap, memenjarahkan, menyiksa bahkan sampai membunuh orang Papua tanpa kompromi.

Tanggal 1 Mei 1963 merupakan peristiwa sejarah yang pahit bagi rakyat Papua Barat yaitu tentang proses Penyerahan adminstrasi West New guines [West Papua] oleh Belanda Ke (UNTEA) PBB dan selanjutnya tanggal 3 Mei 1963 PBB Menyerahkan Wilayah dan bangsa Papua Barat kepada Republik Indonesia (NKRI) melalui cara, prosedur yang ILLEGAL dan TIDAK DEMOKRASI serta bertentangan dengan Hukum Internasional.

Dan Proses Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat [PEPERA] pada tahun 1969 dilaksanakan hanya sandiwara politik untuk menutupi kesalahan dimata masyarakat internasional dan rakyat Bangsa Papua.

Peristiwa pahit ini, Indonesia terus melakukan manufer-manufer politiknya untuk terus membohongi Rakyat Papua Barat untuk terus menjadi bodoh dan bodoh sehingga Indonesia terus menguras harta kekayaan yang ada di atas tanah Papua, Indonesia juga terus melakukan pemobohongan publik kepada Dunia Internasional melalui kerja sama bilateral untuk terus menindas orang Papua dengan mengatakan bahwa 1 Mei 1963 itu sah dan demokrasi serta diakui oleh Dunia Internasional.

Hari ini adalah tanggal 1 Mei 2012 - Komite Nasional Papua Barat Sebagai Media Nasional Rakyat Bangsa Papua diseluruh teritorial West Papua telah mengetahui betul dengan sak-sama bahwa sudah 49 (Empat Puluh Sembilan) Tahun lamanya Rakyat Bangsa Papua menjadi Objek kepentingan negara-negara penguasa Internasional.
Dengan demikian atas nama Tuhan Bangsa Papua, Alam Papua, Leluhur Bangsa Papua dan Tulang – belulang yang telah mendahului kami dalam arena Perjuangan, hari ini rakyat bangsa Papua dengan tegas menyatakan sikap secara terbuka bahwa;
  1. 1. Rakyat Papua Barat dengan segenap jiwa dan raga telah menghidupkan kembali Dewan New Guinea Raad dengan sebutan Parlemen Nasional West Papua yang merupakan Badan Representatif rakyat Papua Barat menuju pembebasan Nasional West Papua.
  2. 2. Rakayat Papua Barat dengan segenap jiwa dan raga sudah siap untuk menyelengarakan pilihan Politik Secara bebas [Ect Of Free Choice] melalui mekanisme Internasional yaitu REFERENDUM sesuai Prinsip – prinsip dan standar-standar Hukum Internasional.
  3. 3. Integrasi Papua Barat kedalam NKRI pada tanggal 1 mey 1963 adalah tidak sah sehingga Keberadaan NKRI diatas Tanah Papua maerupakan Ilegal, Sehingga segala bentuk system Pemerintahan Indonesia di atas tanah Papua harus dihentikan.








Demikian Pernyataan rakyat bangsa Papua Barat ini kami bacakan dengan sebenar – benarnya untuk diketahui oleh setiap bangsa dimuka bumi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Numbay  01 Mey 2012
Penanggung Jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT

BUCHTAR TABUNI
Ketua Umum



KRONOLOGIS  PENEMBAKAN
OLEH APARAT  KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESI
KEPAD ANGGOTA  MASA AKSI KNPB
Pdt tgl 01 mey 2012

Setelah membubarkan diri dari Aksi  Nasionall yang  di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat  sebagai media dalam negeri , dan sala satu masa yang  menumpangi  truk  menuju ke abepura  dalam perjalanan di sekitar  pukul 08:30 wpb di tembak oleh aparat kepolisian  Republik  Indonesia  diperkirakan mengunakan senjata peredam dari jarak  jau,  masa dalam keramaian maka tidak dengar  bunyi tembakan, kejadian ini menyebabkan sala satu masa aksi KNPB  bernama  Teryoli Weah  umur di perkirakan 21 tahun, sebagai mahasiswa   di sala satu perguruan tinggi di jayapura , kena tembakan dibagian perut  tembus baju  sehinga  korban lansung tersungkur  dan bersandar kebebrapa teman dan lansung  menuju kerumah sakit dian harapan  ruang Unit gawat darurat (UGD) , dan dirahakan ruang radiologi untuk ronseng  korban masih bernafas namun  tidak tertolong pada pukul  09:30 wpb , namun perawat sempat memasang oksigen dan mengunakan nafas buatan tetapi  korban mengembuskan nafas terkhir  di ruang UGD  DIAN HARAPAN , Kata dokter  menurut hasil ronseng  korban meningal dikarenakan benda asing  yang masuk dalam perut, menurut keluarga korban masih menunggu hasil otopsi lebih lanjut dan harapan Keluarga korban,  kepolisian bertanggung  jawab atas tindakannya  dalam hal  ini  Republik Indonesia  bertangung  jawab atas  tindakan  demikian juga harapan Komite Nasional Papua Barat sebagai Media Nasional Rakyat bangsa Papua  di jayapura.

(Sumber: KNPB)

::.. Komentar mu lebih berharga dari Harta dan Jabatan. Thanks... ;-) ..::