Weblog | Members area : Sonny Dogopia | Sign in

"...I Believe in my life, with Jesus christ..." ~Sonny Dogopia's Motto~


Translate This Weblog


TURNAMEN FUTSAL "PAMER CUP" YOGYAKARTA

Sabtu, 03 November 2012

Perbesar Brosur, Klik (GAMBAR UKURAN BESAR)!


Tempat: Langapan TIFOSI FUTSAL, JL. Sukonandi, No. 11B, Semaki Kulon Umbulharjo, Yogyakarta.
Berdekatan dengan Lapangan Mandala Krida.

Pembayaran terakhir saat TM di Lapangan dan Pendaftaran ditutup 1 hari sebelum TM.

AMP: MISTERI MENINGGALNYA SEPANYA TEBAI

Kamis, 11 Oktober 2012


Penulis Pemula, Sonny Dogopia*)

Foto: Sepanya Tebai, AMP/Korlap/ Dok. Prib/

Singkat  Tentang  Sepanya  Tebai  dan  Waktu  Terakhirnya
Sepanya  Tebai  lahir  di  Dogimani,  Kab.  Dogiai,  12  September  1991.  Sepanya  Tebai  adalah  aktifis  pejuang  Papua,  anggota  Aliansi  Mahasiswa  Papua  (AMP),  anggota  Ikatan  Pelajar  Mahasiswa  Nabire,  Paniai,  Dogiai,  dan  Deiyai    (IPMANAPANDODE)  Yogyakarta,  dan  sedang  kuliah  di  Universitas  Teknologi  Yogyakarta  (UTY),  Jurusan  Akuntansi,  angkatan  Tahun  2010/2011.

Seperti  biasannya,  tiap  tahun di Bulan  September  ada  sebuah  program  yang  dilakukan  keluarga besar  IPMANAPANDODE  Yogyakarta,  yaitu;  Malam  Keakraban  (MAKRAB).

Tahun 2012/2013,  tepat  pada  tanggal  01 – 02  September  adalah  hari  jatuh  temponya  kegiatan  Makrab.

Sebagai  anggota  IPMANAPANDODE  Yogyakarta,  Sepanya  tergerak  untuk  membantu  proses  pencarian  dana.  Buktinya,  Sepanya  pernah  jadi  wasit  pada  permainan  Voly  dan  Sepak  Takro  di  lapangan  Miliran,  belakang  Asrama  Mahasiswa  Papua.

Karakter  seorang  sepanya  yang  berani  dan  ramah  selalu  dikenang  kawan-kawan  seperjuangan  di  AMP,  kawan-kawan  IPMANAPANDODE  Yogyakarta,  dan  bahkan  orang-orang  yang mengenalinya.

Amoye  Yogi,  anggota  AMP  dan  anggota  IPMANAPANDODE  Yogyakarta  mengatakan,  “Adik  Sepanya  ni  aktif   di  Gereja,  sopan,  suka  tegur  dengan  sapaan  khasnya   ‘nauwaii,’ ”  dikutip  penulis,  Jumat  (05/10),  Pukul  01:12  WIB,  saat  ngopi  di  Jl. Balirejo, Yogyakarta.

Sabtu,  tanggal  01  September,  pagi  jelang  siang,  adalah  waktu  di mana  mulainya  kegiatan  Makrab.  Panitia,  Pemateri,  Senioritas,  Pendeta,  anggota  IPMANAPANDODE  Yogyakarta,  Peserta,  dan  Simpatisan,  bersiap-siap  di  Asrama  Papua,  Jl.  Kesuma  Negara,  No.  119,  Yogyakarta.  Dan  tiba  di  tempat  pelaksanaan,  siang.

Pada  hari  pertama,  berlangsung  sesuai  seting – an.

Di  hari  minggu,  tanggal  02  September,  merupakan  hari  terakhir  Makrab.

Tanggal  02  September,  Pukul  06:20-an,  merupakan  waktu  terakhirnya  Sepanya  Tebai  bersama  kawan – kawan  yang  mengikuti  Makrab.  Dan  Pukul  07:30-an  adalah  waktu  terakhir  Sepanya  di  Dunia,  menurut  surat  kepolisian.

Kronologis  Kejadian
Kronologis  kejadian  ini  ada  dua  versi.  Versi  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  Daerah  Istimewah  Yogyakarta,  Resor  Gunung  Kidul,  Jln.  Mgr  Sugiyopranoto  No.  15  Wonosari.  Dan  Versi  Keluarga  Korban.

Kronologis  Versi  Polisi
Foto:  Kronologis versi kepolisian/Scan/

Pada  Surat  laporan  kronologis  kejadian,  versi  Polisi,  No.  IV,  yang  diterima:
Bahwa  sebelum  kejadian  kecelakaan  sepeda  motor  Yamaha  Vega  Nomor  Polisi  AB – 3979 – PZ  yang  dikendarai  oleh  SEPANYA  TEBAI  berjalan  dari  arah  timur/Wonosari  menuju  ke  arah  barat / Yogyakarta  sesampainya  di  tempat  kejadian  perkara  pada  jalan  yang  menikung  ke  kiri  dan  menurun  sepeda  motor  tersebut  berjalan  terlalu  ke  kanan  dan  melewati  marka  jalan  tengah  berupa  garis  putih  tidak  terputus  pada  saat  bersamaan  dari  arah  berlawanan / Yogyakarta  datang  kendaraan  Truk  No.Pol.  AB – 9686 – DD  Karena  jaraknya  sudah  terlalu  dekat  sehingga  sepeda  motor  Yamaha  Vega  Nomor  Polisi  AB – 3979 – PZ  menabrak  bodi  samping  kanan  dari  kendaraan  Truk  Nomor  Polisi  AB – 9686 – DD,  setelah  kejadian  pengemudi  kendaraan  menolong  korban  dan  bawa  ke  Rumah  Sakit  Nur  Rohmah  Playen  Gunungkidul  untuk  mendapatkan  perawatan.

Pada  Surat  laporan  kronologis  kejadian,  versi  Polisi,  No.  V. Tindakan  yang  diambil  Petugas,  yang  diterima:
1.  Menerima  Laporan  dari Masyarakat.
2.  Mendatangi  Tempat  Kejadian  Perkara.
3.  Melakukan  olah  Tempat  Kejadian  Perkara.
4.  Mencatat  Indentitas  Saksi - saksi.
5.  Mendata  Identitas  Korban.
6.  Membuat  Laporan  Kronologis  Kejadian.
7.  Mengamankan  Barang  Bukti.

Kronologis  Versi  Keluarga  Korban
Sabtu,  tanggal  01  September,  pagi  jelang  siang,  merupakan  waktu  di  mana,  sudah  ditetapkan  untuk  berangkat  ke  tempat  pelaksanaan.

Semuanya  telah  kumpul,  termasuk  korban,  dan  siap  berangkat.

Denny  Kogoya,  simpatisan,  yang  hendak  sebelumnya  membawakan  diri  untuk  terlibat  dalam  keamanan  di  kegiatan  MAKRAB  tersebut  mengatakan,   “waktu  kumpul  di  Kamasan,  jalan  ke  tempat  pelaksanaan,  dan  saat  pelaksanaan  kegiatan  Makrab,  itu  ada  Intel,”  dikutip  penulis,  Kamis  (04/10),  Pukul  23:16  WIB, di  Asrama  Papua,  halaman  tengah.

Perjalanan  dan  hari  pertama  di  tempat  pelaksanaan  aman  dan  sesuai  seting-an  Panitia.

Malam  minggu,  di  Hari  pertama,  Sepanya  berkeinginan  ke  Jogja  Kota  pada  keesokkan  hari.  “Saya  besok  pagi  mau  ke  Jogja,”  kata  Sepanya,  saat  itu  kepada  teman- temannya  dan  beberapa  senior,  yang  ia  temui.

Di  hari  ke  dua,  Minggu  (02/09),  Pukul  06:20-an  WIB,  Sepanya  pergi  ke  Jogja  kota  dengan  alasan  Pelayanan  di  Gereja.  Hendak,  teman- teman  nya  dan  beberapa  senior,  menahan  keinginan  Sepanya.  Namun,  Sepanya  tetap  pergi.

Selang  waktu  30-an  menit,  tepatnya  07:00-an  WIB,  adalah  waktu  terjadinya  kecelakaan,  menurut  pemberitahuan  perkembangan  hasil  penelitian  laporan  oleh  Polisi.

Pukul  07:30  WIB,  Sepanya  di  bawa  ke  RS.  terdekat,  RS.  Nur  Rohmah  yang  membutuhkan  waktu  30  menit.  Menurut  petugas  di  RS.  Nur  Rohmah,  Sepanya  diantar  oleh  Ambulance  milik  RS.  Bethesda  dalam  kondisi  tidak  bernyawa.  Sehingga,  Sepanya  langsung  di  arahkan  ke  Ruang  Mayat.

Sebuah  pesan  singkat,  via-sms,  dikirim  oleh  Polisi  memakai  Kartu  SIM-nya  Sepanya  ke  Mas  Kris,  penjaga  Warung  Burjo  (Bubur  Kacang  Hijo)  di  depan  Kontrakan  Dogiai.  Mas  Kris  teruskan  sms  tersebut   ke  Mateus  Auwe,  Senior,  yang  berada  di  Papua  saat  itu.  Kemudian,  dengan  ekspresi  yang  kaget,  Mateus  teruskan  ke  teman-teman  di  Jogja,  yang  pertama  Isak  Waine.

Isak  Waine,  senior,  yang  berada  di  tempat  pelaksanaan  Makrab,  kaget  setelah  membaca  sms  yang  isinya,  “Anak  Papua  atas  nama  Sepanya  Tebai  kecelakaan  dan  kondisinya  kritis.  Sekarang  sedang  di  Rumah  Sakit  Nur  Rohmah,”  bunyi  sms  secara  inti.

Isak  Waine,  John  Kamo,  dan  Haris  Yeimo,  merupakan  senior,  serta  Lasarus  Goo  adalah  teman  seangkatan  korban.  Dengan  menggunakan  dua  motor  mereka  berempat  menelusuri  jejak  Sepanya.

Minggu  (02/10),  Pukul  09:20 – an  WIB,  rombongan  Isak,  keluarga,  tiba  di  RS.  Nur  Romah.

Di  Depan  RS.  Nur  Rohmah  terlihat  beberapa  Polisi.  Namun,  keluarga  langsung   bertanya  pada  petugas  piket,  “Di  mana  Pasien  yang  bernama  Sepanya  Tebai?”
Petugas  hanya  bisa  menunjuk  dan  berkata, “di  sana!”  Tanpa  memberitahukan  di  mana  kamar  sebenarnya.

Foto: Sepanya Tebai dan Kondis setelah ditemukan
di RS. Nur Rohmah/Dok. www.umaginews.com/

Setelah  berputar – putar  mencari  keberadaan  Sepanya,  akhirnya  ketemu,  dekat  dengan  petugas  piket.

Keluarga  korban,  memasuki  ruang  mayat.  Terlihat;  Pasangan  Ibu  jari,  Pasangan  lutut,  Pasangan  tulang  kaki,  Paha  kanan,  Pasangan  lengan  tangan,  dan  Keplala,  diikat  dengan  kain  perban.  Dan  terdapat  luka  gores  kecil  yang  dalam  di  Pasangan  Paha,  Perut  kanan,  Kepala  di  atas  alis  mata,  dua  tangan  yang  patah  membengkak,  bulatan  biru  di  perut  sebelah  kanan,  serta  pendarahan   dari  telinga,  hidung,  dan  mulut.

Menurut  Sopir  Truk,  Sepanya  menabrak  di  Bak  bagian  belakang.  Namun,  menurut  Polisi,  Sepanya  menabrak  di  depan  kanan.

Menurut  penjelasan  Dokter  Yosi  Tamara  kepada  keluarga  korban,  “Pembuluh  darahnya  pecah,  Korban  mengalami  geger  otak, sehingga  ada  pendarahan  di  area  kepala,  dua  urat  nadi  tangan  putus,  tulang  tangan  kiri  dan  kanan  patah,  Otak  kecil  mengalami  benturan  yang  berat,  dan  luka  dalam  pada  bulatan  warnah  biru  di  perut  samping  kanan.”

Untuk  biayanya  telah  diselesaikan  Kepolisisan  sebagai  Jasa  Santunan  Lalu – Lintas.  Polisi  telah  membayar  ruang  mayat,  peti,  pengiriman,  dan  semua  yang  berhubungan  dengan  finansial.

Pembuktian  Parahnya  Kecelakaan
Lintasan  di  tempat  kejadian,  tanjakan  dari  arah  Jogja  dan  menikung.  Turunan  dari  arah  Wonosari  dan  menikung.  Tetap  di  tikungan  adalah  titik  tabrak.
Gambar:  1.0,  Berdasarkan Teori Kekekalan Energi Mekanik. 
Di  tubuh  Sepanya  didapatkan  luka – luka  yang  membawa  kematian  padanya.  Sedangkan,  kecelakaannya   tidak  parah.

Menurut  Teori  Kekekalan  Energi  Mekanik,  “Tanpa  ada  gaya  luar:  kecepatan  akan  berkurang  ketika  mendaki,  menaiki  sebuah  ketinggian.  Begitu  pun  sebaliknya,  Kecepatan  akan  bertambah  ketika  menuruni  sebuah  turunan  atau  jatuh  dari  ketinggian  tertentu.”  Jadi,  pada  kasus  Tabrakan  ini,  kecepatan  dari  Trek  berkurang  (minim).  Namun,  dari  Motor  kecepatan  bertambah.

Di tempat kejadian saat itu sunyi. Dan tidak ada satu kendaraan pun yang menyambut Sepanya.

Berlanjut  pada  Teori  Kekekalan Momentum,  kita  akan  mengetahui  kecepatan  sepanya  setelah  tabrak.
Gambar:  1.1,  Berdasarkan Teori Kekekalan Momentum. 
Jelas  bahwa  dengan  massa  Truk  yang  lebih  besar,  apa  lagi  kecepatan  Motor  yang  maksimum, Sepanya  tidak  dekat  pada  truk.

Namun, hasil laporan Kepolisian tidak sesuai.
Foto: Letak  Sepanya  dan  Pos  Polisi/Dok. www.umaginews.com/

Rumusan  Analisa  Kasus
1.  Denny  Kogoya,  simpatisan,  yang  hendak  sebelumnya  membawakan  diri  untuk  terlibat  dalam  keamanan  di  kegiatan  MAKRAB  tersebut  mengatakan,   “waktu  kumpul  di  Kamasan,  jalan  ke  tempat  pelaksanaan,  dan  saat  pelaksanaan  kegiatan  Makrab,  itu  ada  Intel,”  dikutip  penulis,  Kamis  (04/10),  Pukul  23:16  WIB, di  Asrama  Papua,  halaman  tengah.

2.  Sepanya  nekat  pulang.  Ada  apa:  Panggilan,  sms,  atau  buatan?  Karena,  alat  (Alkitab  dan  sejenisnya)  tidak  di bawa  yang  merupakan  alasannya.
3.  Ada  Hubungan  apa,  antara  Polisi  dan  Mas  Kris?
Kenapa  tidak  sms/telepon  nama  keluarga  di  HP-nya  Sepanya.  Karena,  Mas  Kris  adalah  pilihan  Polisi  untuk  pertama  memberitahu.

4. Dari  data:  Pukul  06:20-an,  keluar.  Pukul  07:00,  kecelakaan.  Pukul  07:30  - an,  meninggal.
Selang  waktu  30 –an  menit,  korban  menderita.  Sangat  singkat.

5.  Dari  kronologis  Polisi,  Tr
uk  yang  membawa  korban  langsung  ke  RS.  Nur  Rohmah.  Tetapi,  petugas  RS.  Nur  Rohmah  mengatakan,  “Sepanya  diantar  oleh  Ambulance  milik  RS.  Bethesda  dalam  kondisi  tidak  bernyawa.
Kita  harus  tahu  bahwa  jarak  antara  TKP  ke  RS.  Nur  Rohmah  butuh  waktu  30-an  menit.  Berarti,  30-an  menit  penderitaan  Sepanya  ada  di  Tr
uk  atau  Ambulance  milik  RS.  Bethesda.  Pertanyaannya,  siapakah  yang  ada  di  dalam  Trek  atau  Ambulance ?

6.  Menurut  Sopir  Tr
uk,  Sepanya  menabrak  di  Bak  kanan  bagian  belakang.  Namun,  menurut  Polisi,  Sepanya  menabrak  di  depan  kanan.  Ada  kekeliruan  antara  Sopir  Truk  dan  Polisi.

7.  Luka  yang  terdapat  pada  sepanya,  korban,  berpasangan.

8.  Kalau  tempat  kejadian  saat  itu  sunyi,  tidak  ada  rumah ,  yang  ada  hanya  Pos  Polisi,  Siapakah  saksinya?

9.  Laporan  Kepolisian,  tidak  sesuai  dengan  objek  yang  terlibat.  Misalnya,  letak  tabrak  pada  Truk,  pengantar  Korban  ke  RS.  Nur  Rohmah,  dan  letaknya  korban  setelah  tabrak.

10.  Apakah  ada  musuh  yang  “berpakaian”  sama?

11.  Apakah benar Sepanya yang tabrak Truk, ataukah sebaliknya, atau ada kendaraan khusus yang berhasil menbrak Sepanya?

Menurut  pembuktian,  kejadian  yang  tidak  semestinya  menyabut  nyawa  Sepanya,  telah  terjadi.  Memang  pada  Kronologisnya  yang  mana,  melahirkan  Rumusan  Analisa  Kasus  merupakan  titik-titik  persoalan  yang  misterius.

Lampiran:
Foto: Truk dan kondisinya, Menurut Polisi/Dok. www.umaginews.com/
Foto: Bekas lecet, menurut Polisi/Dok. www.umaginews.com/

Foto: Titik tabrak, bak kanan belakang, menurut Sopir Truk
/Dok. www.umaginews.com/

Foto: Pembuktian titik lecetnya Truk/Dok. Prib/



Foto: Hasil Pembuktian/Dok. Prib + umagi/


Foto: Sepanya T. saat ditemukan di Ruang Mayat, RS. Nur Rohmah
/Dok. www.umaginews.com/

Foto: Jenasa Korban di bawa ke Kontrakan Dogiai, Jogja
/Dok. www.umaginews.com/

Foto: Surat Rumah Sakit/Scan/


Foto: Surat Kepolisian/Scan/


Foto: Surat Kepolisian/Scan/


Foto:  Kronologis versi kepolisian/Scan/


Foto: Surat Kepolisian/Scan/


Foto: Tanda terima barang bukti/scan/


Foto: Berita Acara Serah Terima Jenaza


TOGEL MERUGIKAN Dan MEMBUNUH

Sabtu, 06 Oktober 2012

Foto: tpn, TOGEL/google.com/
Togel  (Toto Gelap/Totoan)  berasal  dari  bahasa  jawa  berarti  judi.  Gelap  artinya  bersifat  tidak  resmi  dan  sembunyi – sembunyi.  Namun,  pengelolahannya  dilakukan  secara  modern  dengan  agen – agen  tersebar  di  seluruh  negeri,  termasuk  Indonesia  dan  Papua.
Togel  merupakan  salah  satu  jenis  permainan  judi  yang  paling  marak  dan  populer  di  Indonesia  dan  Papua
Judi  ini  mirip  dengan  SDSB  yang  pernah  mendapat  ijin  dari  pemerintah  pada  tahun  1986,  kemudian  secara  resmi  ditutup  dan  dilarang  pada  awal  1990.
Di  pertengahan  tahun  1991  s.d.  2012,  Togel  hadir  kembali.  Namun,  sifatnya  rahasia.  Karena,  telah  ditutup  dan  dilarang  secara  resmi  di  awal  tahun  1990.
Menurut  perkembangannya,  Togel  berpusat  di  Negara  terbesar  belahan  bumi  asia,  tepatnya  di  Singapura,  Hongkong,  Malaysia,  dan beberapa  Negara  tetangganya.
Singapura  memperkenalkan  Togel  dengan  sebutan  4-D,  artinya  empat  digit  angka.
Menurut  survei  oleh  Departemen  Masyarakat,  Pengembangan  Kepemudaan  dan  Olahraga  Singapura.  Dalam  survei  yang  dilakukan  antara  Desember  2004  dan  Februari  2005,  warga  Singapura  berusia  18  Tahun  dan  di  atasnya,  partisipasi  mereka  dalam  kegiatan  perjudian  selama  12  bulan  terakhir.  Yang  berjudi,  64%  dimulai  dengan  4-D  dan  36%   mulai  perjudian  biasa.
 Artinya,  lebih  dari  stengah  warga  singapura  usia  18  Tahun  dan  di atasnya,  menggemari  perjudian  4-D.
Setiap  kupon  hanya  bisa  diisi  dengan  1  bilangan  (2  angka,  3  angka,  atau  4  angka).  Jika,  tebakan  benar  maka  si  pemain  mendapatkan  hadiah  dengan  ketentuan   sesuai  jumlah  angka  tebakan  yang  dipasang.

Tabel: 1.0

Satu  bilangan,  seharga  Rp 1000. 00,-.  Selanjutnya  disesuaikan.  Dan  satu  bilangan  untuk  shio,  seharga  Rp 5000.00,-.  Selanjutnya  disesuaikan.
Teori  Probabilitas / Peluang  mengatakan,  “Kita  akan  dapatkan  nilai  (-)  atau  rugi  di  setiap  bilangan  pemasangan.”
Teori  Probabilitas /  Peluang  yang  merupakan  bagian  dari  Matematika  adalah  suatu  teori  yang  terinspirasi  oleh  masalah  perjudian.  Tokoh  utamanya  adalah  Girolamo  Cardano  (1501-1576),  ilmuwan  berkebangsaan  Italy  sekaligus  penjudi  sejati.  Walaupun,  judi  berpengaruh  buruk  terhadap  keluarganya.  Namun,  judi  juga  memacunya  untuk  mempelajari  peluang  dan  berhasil  menyusun  sebuah  buku  yang  berjudul  Book  on  Dice  Games,”  pada  tahun  1565,  buku  inilah  yang  menjadi  titik  awal  berkembangnya  teori  peluang.

Dalam  teori  peluang  terdapat  istilah  nilai  harapan  atau  ekspektasi  yang  dapat  digunakan  untuk  mengukur  nilai  harapan  besar  hadiah  yang  akan  diterima  dan  variansi  untuk  mengukur.
Definisi:
Jika  X  adalah  variabel  random  dengan  fungsi  probabilitas  f(x),  maka  nilai  harapan  atau  ekspektasi   (E(X))  dan  variansi  (Var(X))  dari  X  adalah:
Gambar: 1.0

Untuk  kasus  judi  togel,  diasumsikan  semua  angka  mempunyai  peluang  yang  sama  untuk  keluar. Dengan  mendefinisikan  variable  random  X  adalah  banyak  hadiah  (Rp)  diperoleh,  maka  fungsi  probabilitas  X  adalah :
Tabel: 1.1

Dari  tabel 1.1  di  atas,  tampak  bahwa  untuk  satu  lembar  kupon  (satu  nomor  yang  dipasang),  semakin  banyak  jumlah  angka  (puluhan,  ratusan,  ribuan)  yang  dipasang  maka  peluang  untuk  mendapat  hadiah  (menang)  semakin  kecil.  Tetapi,  hadiah  yang  diperoleh  semakin  besar  dan  lebih  menggiurkan.
Namun,  besarnya  hadiah  tidak  sebanding  dengan  kecilnya  peluang  untuk  menang,  hal  ini  bisa  dilihat  dari  nilai  E (X)  yang  semakin  kecil.  Nilai  E (X)  atau  nilai  harapan  besar  hadiah  yang  diperoleh  jika  memasang  2  angka  adalah  600,  3  angka  adalah  300,  dan  4  angka  250,  ketiganya  lebih  kecil  dari  harga  kupon  sebesar  1000  sehingga  nilai  E (X) – 1000  yang  menunjukan  tingkat  keuntungan  yang  diharapkan  untuk  ketiganya  bernilai  (–)  rugi.
Artinya  dalam  jangka  panjang  bermain  togel  tidak  akan  memberikan  keuntungan  secara  finansial  atau  rugi.  Selain  itu,  tampak  bahwa  semakin  banyak  jumlah  angka  yang  dipasang  maka  resikonyapun  semakin  besar.
Terlepas  dari  larangan  judi  baik  dari  segi  agama,  hukum,  dan  menganggap  judi  sebagai  salah  satu  kegiatan  berinvestasi.  Berdasarkan  uraian  di  atas,  jelas  bahwa  Matematika  merekomendasikan  untuk  kita  menjauhi  Togel  dan  meng”haram”kan.  Karena,  togel  adalah  salah  satu  bentuk  investasi  yang  merugi.
Ada  tujuh  hari  dalam  satu  minggu.  Di  setiap  satu  minggu,  dua  harinya  libur  untuk  bertogel.  Dan  lima  hari  adalah  hari  aktif  bertogel.
Satu  hari  sama  dengan  24  Jam.  Ada  lima  jam  untuk  membeli  dan  menunggu  hasil.  Jadi,  24  Jam – 5  Jam  sama  dengan  19  Jam.  Dan  19  Jam  kali  lima  hari  sama  dengan  95  Jam.  95  Jam  adalah  waktu  satu  minggu  kita  untuk  bertunduk  pada  sang  raja  Togel.  Terlepas  dari  dua  hari  libur  bertogel.
Dalam  95  jam,  ada  hal – hal  baru  yang  kita  bisa  mencoba  dan  kita  bisa  memulai  beraktivitas,  apa  yang  telah  menjadi  karakteristik  kita.  Tetapi,  dalam  sehari  kita  telah  membuang  beberapa  jam  untuk  tunduk  ditakluk  Togel.
“Hal  yang  kita  lakukan  berulang – ulang  akan  menjadi  kebiasaan  kita  dan  menjadi  karakter  kita,”  Kata  Mario  Teguh,  di  acara   Golden Ways,  di  channel  MetroTV.
Kebiasaan  kita;  Bertani,  Berternak,  Berguru,  Belajar,  Membaca,  dan  aktivitas  membangun,  positif  lainnya,  demi  masa  depan.  Kita  harus  teruskan  dan  jangan  pernah  berhenti.
Di  luar  sana  ada  banyak  hal –hal  baik,  membangun,  dan  banyak  cara  untuk  menghasilkan  uang.  Dengan  cara  memanfaatkan  tanah  yang  sudah  ada,  fasilitas  yang  sudah  ada,  dan  memanfaatkan  waktu  yang  diberikan  sang  Pencipta.
Tetapi,  kalau  mau  rugi  dan  dibunuh,  silahkan  bertunduk  di  Togel.  Pilihan  demi  hidup  anda  saat  ini  dan  masa  depan  ada  pada  keputusan  anda  saat  ini.

Penulis  Pemula,  Sonny  Dogopia.

Penyelesaian Masalah Papua Barat (Suatu Perspektif Internasional)

Selasa, 12 Juni 2012

Oleh: Victor F. Yeimo*)

(Foto: Victor Y/google.com)
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

A. Penyelesaian Kasus Secara Internasional (Sebuah Pendekatan dalam Kasus Papua Barat)
Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka.

Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional. Lantas, bagaimana menyelesaiannya?
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan.


Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office), mediasi, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional). Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasann (repraisal), blockade secara damai (pacific blockade) dan intervensi.

Setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan agar segala persoalan harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian damai dilakukan melalui badan Arbitrase dan organ PBB yaitu Mahkama Internasional.

    1. Secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga
Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga).


Perjanjian itu adalah New York Agreement. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk menyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama.

    2. Melalui Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Karena ICJ adalah organ PBB, maka dalam penyelesaian kasusnya, harus melalui lembaga-lembaga Internasional PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan organisasi non pemerintahan atau lembaga hukum internasional lainnya yang kapasitasnya diakui oleh PBB.

Secara umum juridiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi dua:

a. Juridiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak.
b. Juridiksi untuk memberikan advisory opinion, yaitu juridiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasarkan organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu.
Dalam kasus Papua Barat, proses penyelesaian sengketa politik wilayah Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional.
Maka, Negara-negara anggotan PBB bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.


B. Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional

1. Alasan Pembenaran

Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).

a. Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
1) Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu,
2) Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962,
3) Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967,
4) Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional,
5) Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora,
6) Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.

b. Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional

Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:

1) Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional

Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah:
a) Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai.
b) Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.

2) Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa.

Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization).


C. Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkama internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1) Sumber hukum dalam arti Material dalam aliran naturalis berpendapat sumber hukum Internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan, dan aliran positivism berpendapat hukum Internasional berdasarkan pada persetujuan-persetujuan bersama dari Negara-negara ditamba dengan asas pacta sunt servanda,
2) Sumber hukum dalam arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkama Internasional, di dalam pasal 38 Piagam Mahkama Internasional yang menyebutkan sumber-sumber hukum Internasional terjadi dari: Perjanjian Internasional (traktak), Kebiasaan-kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan-kepuptusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum dan pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

2. Mahkama Internasional (ICJ) Dalam Menyelesaian Masalah Papua Barat

Mahkama Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1946. Terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Mereka direkrut dari warga Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Mahkama Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat. Dalam menyelesaian kasus Papua Barat yaitu:
a) Bila Orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai maka Mahkama Internasional dapat memutuskan pertikaian itu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai, dan terlebih atas desakan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
b) Negara-negara Anggota PBB mendesak Badan-badan PBB seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB agar meminta Mahkama Internasional memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion) tentang status hukum Papua Barat.

Hal ini karena ada fakta-fakta baru dalam proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional.


3. Mekanisme Penyelesaian di Mahkama Internasional
Bila Persolan Papua Barat Harus diselesaikan untuk mengambil keputusan final dari Mahkama Internasional, maka bagaimana cara kerja lembaga ini?
Dua pihak yang berperkara, yaitu Indonesia dan Papua Barat masing-masing menunjuk lebih dahulu seorang hakim untuk mewakilinya sehingga ditambah 15 hakim tetap Mahkama Internasional keseluruhannya menjadi 17 hakim.
Dua belah pihak harus memaparkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam kasus status hukum Papua Barat.
Dalam memaparkan inti kasus dari masing-masing pihak, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak. Hal ini karena masing-masing akan mempresentasikan hasil kajian sejarah dan argumentasi hukum.
Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari pihak-pihak yang bertikai. Ini bisa mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan.
Dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee).
Komisi ini menyusun secara berurutan setiap naskah pendapat para hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan) dalam rapat pleno para hakim.
Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat disseting opinion.
Kemudian pendapat akhir Mahkama Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum pihak yang bertikai (pihak yang memperkarakan).

4. Pentingnya Pengacara Internasional bagi Papua Barat (ILWP sebagai Solusi)

Pengacara internasional atau Penasehat Hukum Internasional adalah para pakar hukum internasional yang melakukan pembelaan hukum terhadap kasus-kasus yang bertentangan dengan atau melanggar hukum Internasional.

Pengacara Internasional biasanya diakui secara internasional karena kontribusinya dalam membawa kasus-kasus internasional ke lembaga Internasional sesuai dengan piagam-piagam PBB, standar-standar serta prinsip-prinsip hukum internasional.


Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan.

Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional.

Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional.

Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.


Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional.

Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971. Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.


Saat ini telah dibentuk Internasional Lawyers for West Papua [ILWP] yang diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie dan terus menghimpun anggota-anggota pengacara internasional lain di berbagai belahan dunia.

5. Materi Papua Barat di Mahkama Internasional

Bila proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1969 itu dianggap sah, maka pertanyaan-pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Mahkama Internasional sesuai pokok-pokok yang dibicarakan dalam Sidang Mahkama Internasional dengan menghadirkan Belanda, Amerika Serika dan Indonesia adalah:
1) Menanyakan Belanda dan PBB apakah Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 yang dilakukan secara defakto itu sesuai dengan mandat resolusi PBB 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat itu telah berkewajiban memerdekakan wilayah Papua Barat dan deklarasi kemerdekaan itu juga merupakan hasil kongres Papua Barat yang memilih wakil resmi rakyat Papua Barat, Dewan Nieuw Guinea Raad. Bukankah ini adalah proses dekolonisasi, atau bagian dari semangat pembentukan komisi dekolonisasi PBB?
2) Bila kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 sah sesuai semangat itu, maka invasi militer Indonesia di Papua Barat atas mandat trikora 19 Desember 1961 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan resolusi-resolusi, prinsip-prinsip hukum dan HAM PBB.
3) Jika itu sesuai dengan semangat dekolonisasi PBB yang disahkan dalam resolusi Majelis Umum PBB No 1514 dan atau 1541 tahun 1960, maka harus dipertanyakan mengapa PBB mengabaikan resolusi itu lalu secara sepihak PBB melalui UNTEA menyerahkan wilayah administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat memerdekakan wilayah jajahan sesuai mandat dekolonisasi PBB.
4) Bila proses mengalihkan kekuasaan dari tangan Belanda ke PBB dan selanjutnya ke tangan Indonesia itu sudah sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip HAM dan Hukum PBB, maka mengapa Perjanjanjian New York 15 Agustus 1962 yang membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
5) Bila keputusan New York Agreement itu disepakati secara sah, maka mengapa pada tahun 1967 Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kontrak karya PT. Freeport Mc Morand yang berada di Timika, Papua Barat sebelum status Papua Barat disahkan melalui referendum (PEPERA) tahun 1969 sesuai kesepakatan New York Agreement.
6) Bila keputusan New York Agreement itu sah dan di terima oleh semua pihak, termasuk rakyat Papua Barat, mengapa pelaksanaan PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement yang mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”.

Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan.

Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu. Selain itu, teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia.


Itulah serangkaian proses yang tidak dijalankan oleh pihak-pihak internasional sesuai dengan standar-standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional. Proses inilah yang harus digugat kembali. Lembaga-lembaga Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Negara-negara angggota PBB dapat meminta advisory opinion atau penjelasan berupa nasihat tentang prose itu dari Mahkama Internasional.

6. Kemungkinan Resolusi PBB

a) Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat:
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda telah sesuai dan berkewajiban memerdekakan Papua Barat, maka pengakuan secara de jure bisa saja diberikan.

b) Referendum
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum (weak law) karena Indonesia dan PBB (UNTEA) tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian New York Agreement atau kesemua proses itu melanggar standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional.

c) Fokus Perjuangan di Internasional dan Ke Internasional

Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

Untuk itulah, maka tugas utama perjuangan di internasional saat ini adalah menggalang solidaritas internasional, mendesak Negara-negara anggota PBB agar membuat mosi (sikap) di Majelis Umum PBB, selanjutnya Majelis Umum PBB merekomendasikan Pengadilan Internasional (International Court of Justice) menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat atau bila tidak maka masalah Papua Barat harus diselesaian kembali melalui mekanisme internasional.


Untuk menggugat proses yang cacat itu, maka dibutuhkan tahapan strategis yang secara konsen diperjuangan di tingkat Internasional. Tahapan itu harus didorong melaui proses politik maupun hukum di tingkat internasional. Paling tidak ada jalur-jalur strategis yang sedang ditempuh seperti:

1. IPWP dan ILWP

a) IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008, yang kemudian dideklarasikan pada 1 Desember 2008 di gedung Parlemen Kerajaan Inggris di London, yang diketuai oleh Andrew Smith, saat ini IPWP telah terbentuk di Vanuatu, PNG, Uni Eropa, Republik Ceko, schotland dan anggota Parlement negara-negara lain yang secara pribadi ikut menandatangani untuk menjadi anggota IPWP.
Anggota IPWP kini mencapai 68 orang.


b) Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional.

Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnya mendorong ke Majelis Umum PBB dan Internasional Court of Justice (Pengadilan Internasional) sebagai tempat penyelesaian seluruh proses sejarah yang cacat itu.


2. MSG dan PIF melalui kawasan Pasific

Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan poloitik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti:

a) MSG (Melanesian Spearhead Groups) adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Pertemuan MSG biasanya dilakukan setahun sekali.

Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara-negara Melanesia ini. Sampai sekarang Papua Barat belum masuk kedalam anggota MSG karena terus diblokade oleh PNG melalui Michael Somare, sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya agar masalah Papua Barat dibicarakan atau paling tidak ada delegasi Papua Barat untuk ikut MSG. Negara Vanuatu yang mendukung hak penentuan nasip sendiri bagi bangsa Papua Barat terus berupaya namun kandas terus menerus.

Saat ini upaya terus dilakukan oleh para diplomat Papua Barat di Fiji, PNG, Vanuatu agar Papua Barat bisa menjadi anggota MSG.


b) PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulau-pulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik yang pertemuannya dilakukan setahun sekali. Forum ini mengagendakan dan membicarakan masalah-masalah atau isu-isu regional (kawasan ) pacific.

Sejak Belanda masih berada di Papua Barat, delegasi bangsa Papua Barat selalu diikutkan dalam forum ini, namun kini Papua Barat sudah tidak sebagai anggota PIF sejak penjajah Indonesia dan kepentingan kapitalisme mengambil peran penting dalam memblokade isu-isu Papua Barat.

Berbagai upaya terus didorong agar kemudian ada delegasi Papua Barat atau paling tidak isu Papua Barat diangkat didalam setiap pertemuan itu.


3. Dialog atau Perundingan oleh Mediator
Dialog atau perundingan bisa dilakukan tanpa intervensi dari luar. Dalam proses ini kedua bela pihak yang bertikai bisa mengambil kemauan bersama untuk dialog.

Hasil dialog tidak mengikat dan final. Tapi juga pihak yang merasa menguntungkannya, bisa menyatakannya sebagai keputusan yang final. Dalam hasil dialog kedua pihak yang bertikai bisa menyepakati untuk menyelesaian masalah status hukum Papua Barat di Mahkama Internasional, atau bisa saja mengambil keputusan bersama untuk melakukan referendum secara damai.


Dalam pendekatan Papua Barat, Apakah dialog dengan Jakarta bisa menghasilkan kesepakatan Jakarta dan Papua Barat untuk membawa persoalan status politik Papua Barat untuk diselesaikan di Mahkama Internasional atau referendum? Pertanyaan ini yang harus dijawab.

a) Indonesia sangat mengerti gelagat politik Papua Merdeka bila terjadi dialog. Saat ini Jakarta tahu bahwa dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b) Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Barangkali pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus (Review Otsus), isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c) Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka, sehingga bisa saja Tuntutan Papua Merdeka direduksi ke perbaikan Otsus.

Hal ini selalu menjadi alasan Jakarta, kalau rakyat demonstrasi tuntut Papua Merdeka atau TPN OPM buat aksi, maka mereka dengan mudah mengatakan “itu karena mereka tidak puas”,
“ itu luapan kekecewaan pembanguan”, dan berbagai alasan lainya.

d) Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e) Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional.

Contoh kasus Sahara Barat, sekalipun disana terjadi krisis kemanusiaan yang krusial akibat pertikaian Sahara Barat yang ingin Merdeka dan Maroko yang masih ingin menjajah, namun pemerintah Maroko tidak ingin menggelar referendum karena khawatir sikap rakyat Sahara Barat yang akan memilih opsi merdeka.

f) Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh.

Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru direduksi (dipersempit) ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi, sehingga resolusi dialog di Helsinki tidak banyak menguntungkan bagi perjuangan politik GAM kedepan, yang terjadi adalah solusi Otsus diterima dan rekonsiliasi di Aceh dalam kerangka NKRI menjadi pil pahit yang tidak menguntungkan pihak GAM untuk penentuan nasip sendiri (Kemerdekaan secara politik).


Dari beberapa jalur yang ditempuh diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah. Yang salah adalah ketika orang Papua Barat dan pejuang Papua Barat tidak dapat membaca dan memetahkan solusi-solusi itu agar dapat memandang solusi itu secara rasional (masuk akal), tanpa saling menyalahkan antara satu kubu perjuangan dan kubu yang lainya.

Yang rasional adalah perjuangan Papua Merdeka membutuhkan kekuatan internal Papua Barat dan terutama Internasional yang saling mendukung. Untuk mendorong perjuangan di tingkat Internasional dengan strategis, maka strategi Internasional lewat MSG dan PIF harus diperjuangkan terus menerus, karena bila isu-isu Papua Barat menjadi topik penting dalam pertemuan-pertemuan regional, maka bukan tidak mungkin persoalan Papua Barat menjadi isue

D. Catatan-Catatan Penting

Hal-hal yang menjadi pertimbangan suatu Negara dalam mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat

1. Sangat kecil kemungkinan bagi sebuah Negara secara resmi mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat, terlepas dari dan untuk kepentingan apapun Negara tersebut di Papua Barat.

Hal ini karena setiap Negara sesuai kode etik internasional saling menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Intervensi Negara lain secara diplomatis dilakukan melalui jalur yang legal. Jalur legal adalah bahwa suatu Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB.

Oleh karena itu, bila suatu Negara mau konsen terhadap persoalan Papua Barat maka dia harus menempu jalur yang legal, dimana Negara-negara itu sebagai anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan mempertentangkan atau memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat kedalam Indonesia yang tidak sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip Hukum dan HAM PBB di Pertemuan tahunan PBB.

2. Intervensi suatu Negara di Negara yang sedang terjadi konflik dilakukan bila suatu wilayah yang sedang bertikai itu dalam kondisi konflik dan sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip, standar-standar hukum dan ham internasional. Hal inipun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
3. Saat ini Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia. Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
4. Orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya.

Komisi ini turut memperkuat dukungan Negara-negara anggota PBB. Ini juga menjadi alasan penting bagi jaringan Papua Merdeka diluar negeri untuk terus mengkompanyekan dan mendesak pihak internasional dalam hal ini PBB mengakomodir suatu mekanisme bagi hak penentuan nasip sendiri bangsa pribumi Papua Barat.

5. Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar diatas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apapun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian.

Ini adalah tugas mendesak rakyat Papua Barat yang berada di Wilayah ini. Tapi bila sebaliknya, orang Papua Barat lebih banyak bicara Kesejahteraan, Otsus, Pembangunan dan topic-topik lain selain topik pertentangan status politik, maka dunia internasional justru akan memihak Jakarta agar melakukan dialog dan mendorong perbaikan di segala bidang di Papua Barat.

Lalu Jakarta akan bilang, persoalan Papua Barat adalah persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan didalam negeri, maka target politik perjuangan Papua di tingkat internasional akan meleset.

6. Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll.

Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat


kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.

Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara.

Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.


Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai.

Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat.

Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.


kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.

Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara.

Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.

Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai.

Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional.

Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.

::.. Komentar mu lebih berharga dari Harta dan Jabatan. Thanks... ;-) ..::