KRONOLOGIS AKSI Nasional 01 mey 2012
Jayapura [laporan Jefry - KNPB] Sekitar Pukul 06:00-07 di Sentani
masa suadah mulai berkumpul dan Kordinator lapangan dimasing-masing
titik seperti pasar lama, social doyo, mata jalan post tuju pojok mulai
bergerak dan berorasi tentang 01 mey sebagai Hari pembunuhan hak
politik sebagai suatu bangsa, masa diperkirakan 500-an orang itu
membawa bendera KNPB dan Spanduk bertulis we want to referendum, banyak
rakyat memakai busana adat setelah rakyat lansung diarahkan naik truk
dan menuju jayapura sekitar pukul 10:30, Wpb.
setelah itu, ditik waena permunas III dan expo dan abe pante, abepura
dan sekitarntarnya mulai bergerak dan longmars dari permunas III ke
lampu mera permunas satu dan masa dirahakan naik trurk taxi staruagon,
dan satu bus menuju abepura untuk menjemmput masa aksi dari tanah hitam
dan abe pante, setelah itu sekitar pukul 12:45 masa mulai berjalan
menuju titik aksi di jayapura (taman Imbi) namun aparat Kepolisian
Republik Indonesia sudah mulai memblokade jalan di entrop, sempat
menghadan kendaraan dan sempat tegang, tetapi Mobil Komando yang
diarahkan oleh Musa Mako tabuni dan kawan-kawan bernegosiasi dengan
pihak kepolisian maka, jalan kembali di buka.
kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di entrop tetapi masa aksi
yang bergerak di wilayah jayapura seperti dok V, angkasa dok IX dan
pasir II melakukan Orasi Politik di masing-masing titik namun sekitar
pukul 10:45 terjadi penagkapan oleh aparat kepolisian Polda Papua
terhadap Aktifis KNPB sekitar 6 orang yaitu saudara Jimmy Boroway, Reghy
Wenda, Daniel Pahabol, Herman Kobak, Sole Pahabol, dan kopolda juga
melakukan pemangilan terhadap Kordinator Umum Tines tabuni untuk mengdap
Kapolda.
Kemudian masa daari abepura lansung menuju ke jayapura, namun masa
turun dari kendaraan di kalam kudus lalu mulai longmars menuju imbi dan
bergabung dengan ribuan masa yang ada di taman imbi sekitar 02:30.
Masa di perkirakan 1000-2000 orang itu langsung Menguasi kontor
bersejarah yang perna dipake oleh Dewan Niew Guinea Raad, semetra dipakai sebagai gedung kesenian itu, dan masa bertuampa rua dan melakukan Orasi-orasi politik.
Sekitar pukul 15:20 kegiatan dimulai dengan Doa Pembukaan yang
dipimpin oleh sala satu hamba Tuhan, setelah itu penampaian orasi
politik yang disampaikan oleh Ketua Satu KNPB Mako Musa Tabuni
menjelaskan bahwa 01 Mey adalah hari dimana penyerahan wilayah
adminitrasi West Newguinea (West Papua) oleh Belanda ke (UNTE) PBB dan
selanjutnya tanggal 3 mey 1963 PBB meyerahkan Wilayah dan bangsa papua
Barat Kepada Republik Indonesia (NKRI) melalui cara atau prosedur yang
ILEGAL dan TIDAK DEMOKRASI serta bertentangan dengan Hukum
Internasional. Proses pelaksanaan penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada
tahun 1969 dilakukan hanya sandiwara Politik untuk menutupi kesalahan
di mata masyarakat internasional dan rakyat papua maka , maka
penyelesain masalah papua harus dilakukan melalui mekanisme
internasional yaitu melalui REFERENDUM.
Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan manifesto politik oleh Ketua
Parlemen Nasional yang baru terpilih dalm konferensi Parlemen Nasional
pada tangal 05 april 2012 di numbay yaitu Tuan BHUKTAR TABUNI,
kemidian Penampaian gambaran perjuangan di luar negeri oleh Juru
bincara KNPB untuk internasional Tuan Fiktor Yeimo bahwa banyak Negara
yang Mendukung Perjuangan kita namun kemerdekaan bukan ada diluar Negeri
tetapi ada pada kita sendiri di dalam negeri, akhir dari pada
penampaian dan dipersilakan kepada ketua satu KNPB Tuan Mako Musa Tabuni
untuk menulis di tembok depan Gedung Kesenian bahawa gedung inih ASET
MILIK NIEW GUINEA RAAD dan sebela Kiri bertulisan ASET MILIK DN.WP Atau
Dewan Nasional West Papua dan kata Jubir nasional bahwa Dewan Nasional
West Papua Akan memakai dikantor kesenian sebagai Kantor Parlemen
Nasional West Papua yang perna di jadikan sebagai kantor niew guinea
raad pada waktu itu karena KNPB telah menghidupkan Kembali Dewan Niew
guinea raad maka berhak untuk memakai kantor tersebut.
Tepat pukul 16:35 waktu setempat kegiatan aksi ditutup dengan Doa
Penutup yang dipimpin oleh sala satu pendeta dan masa lansung
membubarkan diri ke masing-masing tempat mengunakan truk, mobi, motor.
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )
DRAFT (1)
DEKLARASI POLITIK BANGSA PAPUA
TENTANG
HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA DI WEST PAPUA
DAN
MANIFESTO POLITIK KOMITE NASIONAL PAPUA
Kami, bangsa Papua dari berbagai daerah
di West Papua dan kelompok aktifis pejuang Hak Asasi Manusia bangsa
Papua yang difasilitasi oleh Komite Nasional Papua Barat : Menyatakan
tekat kami yang bulat dan merasa terikat dan bersatu dalam kesatuan
bangsa Papua dan satu tanah air West Papua :
DENGAN HIKMAT YANG DILANDASI KEADILAN DAN PENGHORMATAN
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA,
Mengajukan Mosi kepada Nieuw Guinea Raad yang selanjutnya disebut Parlemen Nasional West Papua
sebagai Lembaga Representasi Politik bangsa Papua di teritori West
Papua untuk menjalankan tanggung jawabnya membahas lebih lanjut tentang
Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua yang telah dirampas oleh
pemerintah asing Republik Indonesia tanpa Hak yang sah.
Dasar : bahwa Pulau dan teritori Papua adalah sebuah pulau besar dan pulau-pulau kecil yang dihuni oleh bangsa Papua.
Pulau Papua terletak di Pasifik Selatan disebelah utara benua
Australia telah dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan pemerintah
koloni,yakni pulau Papua bagian timur utara dikuasai oleh Pemerintah
Germani, Papua bagian timur Selatan dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan
England dan Papua sebelah barat dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan
Nederland.
Setelah berakhir perang dunia pertama pemerintah Germani menyerahkan
kekuasaan atas wilayah timur utara Papua kepada pemerintah kerajaan
England sehingga seluruh wilayah timur Papua dikuasai oleh pemerintah
Kerajaan England dan sebelah barat tetap dikuasai oleh Pemerintah
Kerajaan Nederland sampai dengan tahun 1962.
Teritori West Papua adalah bagian kolini Nederland yang diberi nama
Nederland Nieuw Guinea yang penduduk aslinya adalah bangsa Papua
terletak disebelah timur wilayah koloni Nederland Indie.
Wilayah Koloni Nederland Indie dihuni oleh penduduk asli ras melayu
dan ras austronesia yang telah menyatukan komitmen berkebangsaan mereka
dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 isinya menyatakan : Bersatu
bangsa, bangsa Indonesia, bersatu tanah air, tanah Indonesia, bersatu
bahasa, bahasa Indonesia.
Kami bangsa Papua tidak menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan
tidak terikat baik secara hukum maupun moral berdasarkan komitmen
kebangsaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Kami Bangsa Papua penduduk pribumi West Papua tidak menjadi bagian
dari kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesai yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir, Soekarno, Presiden
Republik Indonesia.
Kehendak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai bersama militer
Indonesia dan upaya-upaya mereka untuk merebut wilayah koloni Nederland
Nieuw Guinea dari kekuasaan Pemerintah koloni Nederland adalah upayah
yang illegal.
Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno
mengeluarkan Maklumat Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19
Desember 1961 adalah bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak
penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;
Memperhatikan, Manifest Komite Nasional Papua, tanggal - Hollandia 19 Oktober 1961, yang kalimatnya sebagai berikut :
M A N I F E S T
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, penduduk tanah Papua bahagian
Barat terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama merasa terikat dan
bersatu padu satu bangsa dan satu tanah air :
M E N Y A T A K A N
Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa :
- Berdasarkan fasal 37 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian a dan b ;
- Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah jang belum
berkeperintahan sendiri, sebagai termuat dalam Resolusi yang diterima
oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang ke 15, dari 20
September 1960 sampai 20 Desember 1960. Nomor 1514(XV) ;
III. Berdasarkan Hak Mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita ;
IV. Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan kita sendiri :
Maka kami dengan perantara Komite Nasional Papua dan Perwakilan
Rakyat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederland Nieuw
Guinea dan Pemerintah Nederland supaya mulai dari 1 November 1961 :
- Bendera kebangsaan West Nieuw Guinea, dikibarkan disamping bendera Kerajaan Nederland,
- Nyanyian Kebangsaan West Nieuw Guinea “ Hai Tanahku Papua ” dinyanyikan disamping nyanyian kebangsaan Nederland “ Wilhelmus “,
- Nama tanah air kami West Nieuw Guinea menjadi “ West Papua “,
- Nama bangsa kami menjadi “ Bangsa Papua ” ;
Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat
kami sendiri sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara
bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut
memelihara perdamian dunia.
Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk yang mencintai
tanah air dan bangsa kita Papua menyetujui Manifest ini dan
mempertahankannya. Oleh karena inilah satu-satunya dasar kemerdekaan
bagi kita bangsa Papua.
Memperhatikan, Pendapat rakyat pribumi West Papua
yang disampaikan kepada Komite Nasional Papua Barat melalui
Komite-Komite Wilayah Setanah West Papua untuk menyelesaikan status
Politik West Papua dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri bangsa
Papua di West Papua berdasarkan Piagam Berserikatan Bangsa-Bangsa,
Standart Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip Hukum Internasional ;
Dengan dasar dan memperhatikan kepada sejarah politik dan sejarah
hukum terkait status politik kebangsaan kami dan teritori kami, maka
kami bangsa Papua :
M E N Y A T A K A N
- Kami masyarakat pribumi Papua di teritori West Papua adalah Bangsa Papua.
- Kami masyarakat pribumi West Papua sebagai bangsa Papua memiliki hak
untuk membela diri, mempertahankan populasi kami dan budaya kami serta
mengembangkanya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Standart
Hak Asasi Manusia.
- Mengajukan Mosi kepada Parlemen Nasional West Papua untuk
mempertegas status Politik Bangsa dan teritori West Papua dan menyatakan
sah Manifest Komite Papua 19 Oktober 1961, Ordonasi Lagu
Kebangsaan,”Hai Tanahku Papua”, Ordonasi Bendera Negeri, Lambang Negeri
dan Teritori West Papua.
- Kami Bangsa Papua di teritori West Papua bekas koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki hak untuk
menentukan nasib sendiri dan berhak memiliki Pemerintahan sendiri
berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 37 bagian a dan b,
tanggal 26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
1514(XV) tahun 1960, karena hak itu ada.
- Pemerintah Kerajaan Nederland memiliki kewajiban dan tanggungjawab
yang penuh berdasarkan penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(XV)
tahun 1960 untuk pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua di
bekas koloni Nederland Nieuw Guinea dan tanggungjawab tersebut belum
gugur/batal selama Bangsa Papua di West Papua belum memiliki
Pemerintahan Negara sendiri.
- Menuntut Tanggungjawab Pemerintah Kerajaan Nederland atas bekas
koloni Nederland Nieuw Guinea melakukan tindakan Penegakan Hak Asasi
Manusia sesuai kewajiban hukum Internasional yang ada pada Pemerintah
Kerajaan Nederland guna menyelamatkan bangsa Papua dari pembunuhan
sistematik dan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera melaksanakan
Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua, karena hak tersebut masih ada.
- Penyusunan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 terkait status
Politik West Papua yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Nederland dan
Pemerintah Republik Indonesai wajib ditinjau kembali dan dibatalkan
karena tidak melibatkan bangsa Papua melalui Neiuw Guinea Raad sebagai
lemaga politik resmi bangsa Papua dan telah menempatkan bangsa Papua
sebagai obyek dalam Perjanjian tersebut dan hak politik bangsa Papua
dirampas dan dikorbankan.
- Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah asing dan telah
merampas hak penentuan nasib sendiri dan menjajah bangsa Papua dengan
mengeluarkan maklumat TRIKORA pada 19 Desember 1961 dan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 sebagai bukti
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia secara khusus Hak Penentuan Nasib
Sendiri Bangsa Papua di teritori bekas koloni Nederland Nieuw Guinea.
- Menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali dan mencabut
Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1971 yang menerima
hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang cacat hukum dilaksanakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang pelaksaannya tidak sesuai isi
perjanjian New York 15 Agustus 1962 pasal 18 bagian d dan Pasal 22 ayat
1.
Ditetapkan di : Hollandia,
Pada tanggal : 30 April 2012.
A.N BAGSA PAPUA
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
Penanggung jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )
BUCHTAR TABUNI
Ketum Umum
STATEMEN POLITIK
Tanggal 1 Mei 1963 adalah bukti sejarah yang pahit, awal pemusnahan
ras Melanesia di Papua Barat dan bukti hegemoni Amerika, Indonesia dan
Belanda untuk terus menjajah, merusak, menangkap, memenjarahkan,
menyiksa bahkan sampai membunuh orang Papua tanpa kompromi.
Tanggal 1 Mei 1963 merupakan peristiwa sejarah yang pahit bagi rakyat
Papua Barat yaitu tentang proses Penyerahan adminstrasi West New guines
[West Papua] oleh Belanda Ke (UNTEA) PBB dan selanjutnya tanggal 3 Mei
1963 PBB Menyerahkan Wilayah dan bangsa Papua Barat kepada Republik
Indonesia (NKRI) melalui cara, prosedur yang ILLEGAL dan TIDAK DEMOKRASI
serta bertentangan dengan Hukum Internasional.
Dan Proses Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat [PEPERA] pada tahun
1969 dilaksanakan hanya sandiwara politik untuk menutupi kesalahan
dimata masyarakat internasional dan rakyat Bangsa Papua.
Peristiwa pahit ini, Indonesia terus melakukan manufer-manufer
politiknya untuk terus membohongi Rakyat Papua Barat untuk terus menjadi
bodoh dan bodoh sehingga Indonesia terus menguras harta kekayaan yang
ada di atas tanah Papua, Indonesia juga terus melakukan pemobohongan
publik kepada Dunia Internasional melalui kerja sama bilateral untuk
terus menindas orang Papua dengan mengatakan bahwa 1 Mei 1963 itu sah
dan demokrasi serta diakui oleh Dunia Internasional.
Hari ini adalah tanggal 1 Mei 2012 - Komite Nasional Papua Barat
Sebagai Media Nasional Rakyat Bangsa Papua diseluruh teritorial West
Papua telah mengetahui betul dengan sak-sama bahwa sudah 49 (Empat Puluh
Sembilan) Tahun lamanya Rakyat Bangsa Papua menjadi Objek kepentingan
negara-negara penguasa Internasional.
Dengan demikian atas nama Tuhan Bangsa Papua, Alam Papua, Leluhur
Bangsa Papua dan Tulang – belulang yang telah mendahului kami dalam
arena Perjuangan, hari ini rakyat bangsa Papua dengan tegas menyatakan
sikap secara terbuka bahwa;
- 1. Rakyat Papua Barat dengan segenap jiwa
dan raga telah menghidupkan kembali Dewan New Guinea Raad dengan sebutan
Parlemen Nasional West Papua yang merupakan Badan Representatif rakyat
Papua Barat menuju pembebasan Nasional West Papua.
- 2. Rakayat Papua Barat dengan segenap jiwa
dan raga sudah siap untuk menyelengarakan pilihan Politik Secara bebas
[Ect Of Free Choice] melalui mekanisme Internasional yaitu REFERENDUM
sesuai Prinsip – prinsip dan standar-standar Hukum Internasional.
- 3. Integrasi Papua Barat kedalam NKRI pada
tanggal 1 mey 1963 adalah tidak sah sehingga Keberadaan NKRI diatas
Tanah Papua maerupakan Ilegal, Sehingga segala bentuk system
Pemerintahan Indonesia di atas tanah Papua harus dihentikan.
Demikian Pernyataan rakyat bangsa Papua Barat ini kami bacakan dengan
sebenar – benarnya untuk diketahui oleh setiap bangsa dimuka bumi dan
dapat dipertanggung jawabkan.
Numbay 01 Mey 2012
Penanggung Jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
BUCHTAR TABUNI
Ketua Umum
KRONOLOGIS PENEMBAKAN
OLEH APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESI
KEPAD ANGGOTA MASA AKSI KNPB
Pdt tgl 01 mey 2012
Setelah membubarkan diri dari Aksi Nasionall yang di mediasi oleh
Komite Nasional Papua Barat sebagai media dalam negeri , dan sala satu
masa yang menumpangi truk menuju ke abepura dalam perjalanan di
sekitar pukul 08:30 wpb di tembak oleh aparat kepolisian Republik
Indonesia diperkirakan mengunakan senjata peredam dari jarak jau,
masa dalam keramaian maka tidak dengar bunyi tembakan, kejadian ini
menyebabkan sala satu masa aksi KNPB bernama Teryoli Weah umur di
perkirakan 21 tahun, sebagai mahasiswa di sala satu perguruan tinggi
di jayapura , kena tembakan dibagian perut tembus baju sehinga korban
lansung tersungkur dan bersandar kebebrapa teman dan lansung menuju
kerumah sakit dian harapan ruang Unit gawat darurat
(UGD) , dan dirahakan ruang radiologi untuk ronseng korban masih
bernafas namun tidak tertolong pada pukul 09:30 wpb , namun perawat
sempat memasang oksigen dan mengunakan nafas buatan tetapi korban
mengembuskan nafas terkhir di ruang UGD DIAN HARAPAN , Kata dokter
menurut hasil ronseng korban meningal dikarenakan benda asing yang
masuk dalam perut, menurut keluarga korban masih menunggu hasil otopsi
lebih lanjut dan harapan Keluarga korban, kepolisian bertanggung jawab
atas tindakannya dalam hal ini Republik Indonesia bertangung jawab
atas tindakan demikian juga harapan Komite Nasional Papua Barat
sebagai Media Nasional Rakyat bangsa Papua di jayapura.
(Sumber: KNPB) |