Weblog | Members area : Sonny Dogopia | Sign in

"...I Believe in my life, with Jesus christ..." ~Sonny Dogopia's Motto~


Translate This Weblog


Puisi: UNTUK SA PU MAMA

Jumat, 25 Mei 2012

Oleh: Yegema*)

(Foto: FB/Yeri)


Mama sa masih sangat ingin bersama mama,
Ingin bermain dengan mama,
Ingin berlama-lama dalam pelukan mama,
Tapi, Allah lebih sayang mama,
Mencabut mama dari sa dan dari hati ini,
Allah ingin mama pulang,
Selamat jalan mama.
Kita akan berjumpa kembali di Alam yang jauh lebih baik dari Ppada Alam Dunia

(Yegema Mengingat Mama, Menetes Air Mata Tanpa Penyebab).

ASET PROVINSI YANG DILUPAKAN, BOGOR

Jumat, 04 Mei 2012

(Foto: Asrama Papua di Bogor, Dok. Prib/)


PAPUAN, Bogor ---
Sabtu (05/05) Pukul 08:30-an WJ, "kami Mahasiswa Papua di Bogor butuh bantuan dan kami juga meminta agar segera berikan apa yang menjadi hak kami sebagai Mahasiswa," ujar Zakarias Wens Pikindu, Ketua Asrama Papua, Kamasan VI, Bogor, saat ditemui suarapapua.com.

"Ada pun persoalan kami; untuk membayar Listrik, kami mesti adakan iuran wajib. Tetapi, kami masih memunyai utang, Rp 40.700.000,00- (Empat puluh juta, tujuh ratus ribu) untuk pembayaran air bersih. Dan saat kehujanan, kami mesti beres-beres barang agar tidak basah. Jumlah kami di Asrama ada 16 orang dan kami mau menambahkan beberapa Mahasiswa lagi. Jadi, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi agar segera merehab asrama yang bisa memuat lebih dari 25 mahasiswa,"  di kutip suarapapua.com, saat penjelasan Ketua Asrama.


Ricky Keiya, salah satu Mahasiswa Papua sebagai penghuni membenarkannya, "Sudah tujuh tahun kami tidak mendapatkan bantuan dari Pemerinta Provinsi Papua. Bantuan bersifat fisik maupun non-fisik. Mana hak kami sebagai Mahasiswa Papua di Asrama yang merupakan aset Provinsi."


Dalam penutupan pertemuan, Ketua Asrama mengecam, "apabila ada permainan gelap yang terselubung antar Pihak Provinsi, Mahasiswa, dan Senoritas, maka kami dari pihak yang dikorbankan akan membawanya sampai pada tingkatan KPK.

Asrama Papua, Kamasan VI Bogor merupakan Aset Provinsi yang dibangun sebelum Tahun 2004/2005 dan diresmikan oleh Dr. Jacobus Perviddya Solossa, M.Si, mantan Provinsi Papua, almarhum.

Setelah peresmian berlangsung, J.P. Solosa meninggal di Jayapura, Papua, 19 Desember 2005. Dan di saat itulah bantuan bagi Mahasiswa Papua di Bogor terhenti.

KARENA AKSI 1 MEI, PENEMBAKAN Dan MAKAR

Kamis, 03 Mei 2012


Oleh: Waiyai Dogopia*

AKSI 1 MEI

1 Mei adalah tanggal, hari aneksasi Irian Barat (red = sekarang Papua) ke dalam RI oleh Pemerintah PBB melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Dan selanjutnya dipertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Penyerahan ini untuk mempersiapkan Referendum di Papua. Di mana, jikalau Indonesia tidak berhasil membawa Papua lebih baik, maka orang Papua berhak menentukan nasibnya sendiri. Apakah tetap bersama Indonesia atau Merdeka sebagai sebuah Negara yang sah.

Dan pada akhirnya demikian bahwa Indonesia tidak bisa membawa Papua lebih baik. Sehingga, muncul PEPERA pada tanggal, 19 November 1969.
Kebenaran sejarah West Papua mengatakan, “Pepera, 19 November 1969, cacat total.”
P.J. Drooglever, dalam bukunya; Tindakan Pilihan Bebas, menjelaskan semua kemanipulasian, kerekayasaan Pepera saat itu.

Sampai saat ini, Papua masih membara di seputar: Pelanggaran HAM, Intimidasi, dan Penjajahan berkepentingan. Dan tidak ada penanganan yang serius.

Berdasarkan fakta sejarah dan kondisi saat ini, maka West Papua berhak untuk menentukan nasib sendiri. Yaitu: “REFERENDUM bagi orang Pribumi Papua. Dan, PBB (United Nations) serta Indonesia SEGERA akui kedaulatan Negara West Papua.” 

 Penembakan dan Makar
Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Port Numbay, atas nama Terjoli Weya (26 tahun) tewas tertembak di perut ketika pulang bersama massa yang lain setelah aksi memperingati  hari aneksasi Papua barat kedalam NKRI di Jayapura yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (01/05) Pukul 18.00-an WP, di antara jalan masuk kampus USTJ dan Markas Korem, padang bulan, Jayapura, Papua. (suarapapua.com).

Bintang Kejora dikibarkan di makam Theys Hiyo Eluay, seorang tokoh Papua, di Sentani. Akibat aksi ini, 13 orang ditangkap.

"Mereka berdemo mengibarkan bendera Bintang Kejora. 13 Orang yang ditangkap. Sementara diperiksa di Polres," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Johannes Nugroho, Selasa (01/05/2012).

Johannes mengatakan di makam They ini digelar aksi unjuk rasa sebanyak 300 orang. Para pendemo mengibar-ngibarkan bendera Bintang Kejora. Polisi akhirnya membubarkan paksa unjuk rasa ini, pukul 13.00 WP.
Tentunya, Pasal Makar adalah obat melumpuhkan jiwa kebenaran.

Laporan Aksi Nasional tgl o1 mey 2012 oleh Rakyat Bangsa Papua di mediasi oleh (KNPB)

Written by KNPB   
Thursday, 03 May 2012 17:08
KRONOLOGIS AKSI Nasional 01 mey 2012
Jayapura [laporan Jefry - KNPB] Sekitar Pukul 06:00-07 di Sentani masa suadah mulai berkumpul dan Kordinator lapangan dimasing-masing titik seperti pasar lama, social doyo, mata jalan post tuju pojok mulai bergerak dan  berorasi tentang 01 mey  sebagai Hari pembunuhan hak politik sebagai suatu bangsa, masa diperkirakan 500-an orang itu  membawa bendera KNPB dan Spanduk bertulis we want to referendum, banyak rakyat memakai busana adat setelah rakyat lansung diarahkan naik truk dan menuju jayapura sekitar pukul 10:30, Wpb.


setelah itu, ditik waena permunas III dan expo dan abe pante, abepura dan sekitarntarnya mulai bergerak dan  longmars dari permunas III ke lampu mera permunas satu dan masa dirahakan naik  trurk taxi staruagon, dan satu bus menuju abepura untuk menjemmput masa aksi dari tanah hitam dan abe pante, setelah itu sekitar pukul 12:45 masa mulai berjalan menuju titik aksi di jayapura (taman Imbi) namun aparat Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai memblokade jalan di entrop, sempat menghadan kendaraan dan sempat tegang, tetapi Mobil Komando yang diarahkan oleh Musa Mako tabuni dan kawan-kawan bernegosiasi dengan pihak kepolisian maka, jalan kembali di buka.

kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di entrop tetapi masa aksi yang bergerak  di wilayah jayapura  seperti dok V, angkasa dok IX dan pasir II melakukan Orasi Politik di masing-masing titik namun sekitar pukul 10:45 terjadi penagkapan oleh aparat kepolisian Polda Papua terhadap Aktifis KNPB sekitar 6 orang yaitu saudara Jimmy Boroway, Reghy Wenda, Daniel Pahabol, Herman Kobak, Sole Pahabol, dan kopolda juga melakukan pemangilan terhadap Kordinator Umum Tines tabuni untuk mengdap Kapolda.
Kemudian masa daari abepura  lansung menuju ke jayapura, namun masa turun dari kendaraan di kalam kudus lalu mulai longmars menuju imbi dan bergabung dengan ribuan masa yang   ada di taman imbi sekitar  02:30. Masa di perkirakan 1000-2000 orang itu langsung Menguasi kontor bersejarah yang perna dipake oleh Dewan Niew Guinea Raad, semetra  dipakai sebagai gedung kesenian itu, dan masa bertuampa rua dan melakukan Orasi-orasi politik.

Sekitar pukul 15:20 kegiatan dimulai dengan Doa Pembukaan yang dipimpin oleh sala satu hamba Tuhan, setelah itu penampaian orasi politik yang disampaikan oleh Ketua Satu KNPB  Mako Musa Tabuni menjelaskan bahwa 01 Mey adalah hari dimana penyerahan wilayah adminitrasi West Newguinea (West Papua) oleh Belanda ke (UNTE) PBB dan selanjutnya tanggal 3 mey 1963 PBB meyerahkan Wilayah dan bangsa papua Barat Kepada Republik Indonesia (NKRI) melalui cara atau prosedur yang ILEGAL dan TIDAK DEMOKRASI serta bertentangan dengan Hukum Internasional. Proses pelaksanaan penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 dilakukan hanya sandiwara Politik untuk menutupi kesalahan di mata masyarakat internasional dan rakyat papua maka , maka penyelesain masalah papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu melalui REFERENDUM.

Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan manifesto politik oleh Ketua Parlemen Nasional yang baru terpilih dalm konferensi Parlemen  Nasional pada tangal 05 april 2012 di numbay yaitu Tuan BHUKTAR TABUNI, kemidian  Penampaian gambaran perjuangan  di luar negeri oleh Juru bincara KNPB untuk internasional Tuan Fiktor Yeimo bahwa banyak Negara yang Mendukung Perjuangan kita namun kemerdekaan bukan ada diluar Negeri tetapi ada pada kita sendiri di dalam negeri, akhir dari pada penampaian dan dipersilakan kepada ketua satu KNPB Tuan Mako Musa Tabuni untuk menulis di tembok depan Gedung Kesenian bahawa gedung inih ASET MILIK NIEW GUINEA RAAD dan sebela Kiri bertulisan ASET MILIK DN.WP Atau Dewan Nasional West Papua dan kata Jubir nasional bahwa Dewan Nasional West Papua Akan memakai  dikantor  kesenian sebagai Kantor  Parlemen Nasional West Papua yang perna di jadikan sebagai kantor niew guinea raad pada waktu itu karena KNPB telah menghidupkan Kembali Dewan Niew guinea raad maka berhak untuk memakai kantor tersebut.

Tepat pukul 16:35 waktu setempat kegiatan aksi ditutup dengan Doa Penutup yang dipimpin oleh sala satu pendeta dan masa lansung membubarkan diri ke masing-masing tempat mengunakan truk, mobi, motor.


KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )

DRAFT (1)
DEKLARASI POLITIK BANGSA PAPUA
TENTANG
HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BANGSA PAPUA DI WEST PAPUA
DAN
MANIFESTO POLITIK KOMITE NASIONAL PAPUA

Kami, bangsa Papua dari berbagai daerah di West Papua dan kelompok aktifis pejuang Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang difasilitasi oleh Komite Nasional Papua Barat : Menyatakan tekat kami yang bulat dan merasa terikat dan bersatu dalam kesatuan bangsa Papua dan satu tanah air West Papua :

DENGAN HIKMAT YANG DILANDASI KEADILAN DAN PENGHORMATAN
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA,

Mengajukan Mosi kepada Nieuw Guinea Raad yang selanjutnya disebut Parlemen Nasional West Papua sebagai Lembaga Representasi Politik bangsa Papua di teritori West Papua untuk menjalankan tanggung jawabnya membahas lebih lanjut tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua yang telah dirampas oleh pemerintah asing Republik Indonesia tanpa Hak yang sah.

Dasar : bahwa Pulau dan teritori Papua adalah sebuah pulau besar dan pulau-pulau kecil yang dihuni oleh bangsa Papua.

Pulau Papua terletak di Pasifik Selatan disebelah utara benua Australia telah dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan pemerintah koloni,yakni pulau Papua bagian timur utara dikuasai oleh Pemerintah Germani, Papua bagian timur Selatan dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan England dan Papua sebelah barat dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan Nederland.

Setelah berakhir perang dunia pertama pemerintah Germani menyerahkan kekuasaan atas wilayah timur utara Papua kepada pemerintah kerajaan England sehingga seluruh wilayah timur Papua dikuasai oleh pemerintah Kerajaan England dan sebelah barat tetap dikuasai oleh Pemerintah Kerajaan Nederland sampai dengan tahun 1962.

Teritori West Papua adalah bagian kolini Nederland yang diberi nama Nederland Nieuw Guinea yang penduduk aslinya adalah bangsa Papua terletak disebelah timur wilayah koloni Nederland Indie.

Wilayah Koloni Nederland Indie dihuni oleh penduduk asli ras melayu dan ras austronesia yang telah menyatukan komitmen berkebangsaan mereka dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 isinya menyatakan : Bersatu bangsa, bangsa Indonesia, bersatu tanah air, tanah Indonesia, bersatu bahasa, bahasa Indonesia.

Kami bangsa Papua tidak menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan tidak terikat baik secara hukum maupun moral berdasarkan komitmen kebangsaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Kami Bangsa Papua penduduk pribumi West Papua tidak menjadi bagian dari kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesai yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir, Soekarno, Presiden Republik Indonesia.

Kehendak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai bersama militer Indonesia dan upaya-upaya mereka untuk merebut wilayah koloni Nederland Nieuw Guinea dari kekuasaan Pemerintah koloni Nederland adalah upayah yang illegal.

Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Maklumat Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 adalah bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;

Memperhatikan, Manifest Komite Nasional Papua, tanggal - Hollandia 19 Oktober 1961, yang kalimatnya sebagai berikut :
M A N I F E S T

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, penduduk tanah Papua bahagian Barat terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama merasa terikat dan bersatu padu satu bangsa dan satu tanah air :

M E N Y A T A K A N

Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa :
  1. Berdasarkan fasal 37 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian a dan b ;
  2. Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah jang belum berkeperintahan sendiri, sebagai termuat dalam Resolusi yang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang ke 15, dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960. Nomor 1514(XV) ;
III.  Berdasarkan Hak Mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita ;
IV. Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan kita sendiri :
Maka kami dengan perantara Komite Nasional Papua dan Perwakilan Rakyat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederland Nieuw Guinea dan Pemerintah Nederland supaya mulai dari 1 November 1961 :
  1. Bendera kebangsaan West Nieuw Guinea, dikibarkan disamping bendera Kerajaan Nederland,
  2. Nyanyian Kebangsaan West Nieuw Guinea “ Hai Tanahku Papua ” dinyanyikan disamping nyanyian kebangsaan Nederland “ Wilhelmus “,
  3. Nama tanah air kami West Nieuw Guinea menjadi “ West Papua “,
  4. Nama bangsa kami menjadi “ Bangsa Papua ”  ;

Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat kami sendiri sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memelihara perdamian dunia.

Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk yang mencintai tanah air dan bangsa kita Papua menyetujui Manifest ini dan mempertahankannya. Oleh karena inilah satu-satunya dasar kemerdekaan bagi kita bangsa Papua.

Memperhatikan, Pendapat rakyat pribumi West Papua yang disampaikan kepada Komite Nasional Papua Barat melalui Komite-Komite Wilayah Setanah West Papua untuk menyelesaikan status Politik West Papua dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua di West Papua berdasarkan Piagam Berserikatan Bangsa-Bangsa, Standart Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip Hukum Internasional ;

Dengan dasar dan memperhatikan kepada sejarah politik dan sejarah hukum terkait status politik kebangsaan kami dan teritori kami, maka kami bangsa Papua :

M E N Y A T A K A N
  1. Kami masyarakat pribumi Papua di teritori West Papua adalah Bangsa Papua.
  1. Kami masyarakat pribumi West Papua sebagai bangsa Papua memiliki hak untuk membela diri, mempertahankan populasi kami dan budaya kami serta mengembangkanya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia.
  1. Mengajukan Mosi kepada Parlemen Nasional West Papua untuk mempertegas status Politik Bangsa dan teritori West Papua dan menyatakan sah Manifest Komite Papua 19 Oktober 1961, Ordonasi Lagu Kebangsaan,”Hai Tanahku Papua”, Ordonasi Bendera Negeri, Lambang Negeri dan Teritori West Papua.
  1. Kami Bangsa Papua di teritori West Papua bekas koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan berhak memiliki Pemerintahan sendiri berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 37 bagian a dan b, tanggal 26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(XV) tahun 1960, karena hak itu ada.
  1. Pemerintah Kerajaan Nederland memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang penuh berdasarkan penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945 dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(XV) tahun 1960 untuk pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua di bekas koloni Nederland Nieuw Guinea dan tanggungjawab tersebut belum gugur/batal selama Bangsa Papua di West Papua belum memiliki Pemerintahan Negara sendiri.
  1. Menuntut Tanggungjawab Pemerintah Kerajaan Nederland atas bekas koloni Nederland Nieuw Guinea melakukan tindakan Penegakan Hak Asasi Manusia sesuai kewajiban hukum Internasional yang ada pada Pemerintah Kerajaan Nederland guna menyelamatkan bangsa Papua dari pembunuhan sistematik dan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera melaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua, karena hak tersebut masih ada.
  1. Penyusunan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 terkait status Politik West Papua yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesai wajib ditinjau kembali dan dibatalkan karena tidak melibatkan bangsa Papua melalui Neiuw Guinea Raad sebagai lemaga politik resmi bangsa Papua dan telah menempatkan bangsa Papua sebagai obyek dalam Perjanjian tersebut dan hak politik bangsa Papua dirampas dan dikorbankan.
  1. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah asing dan telah merampas hak penentuan nasib sendiri dan menjajah bangsa Papua dengan mengeluarkan maklumat TRIKORA pada 19 Desember 1961 dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 sebagai bukti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia secara khusus Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di teritori bekas koloni Nederland Nieuw Guinea.
  1. Menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali dan mencabut Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1971 yang menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang cacat hukum dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang pelaksaannya tidak sesuai isi perjanjian New York 15 Agustus 1962 pasal 18 bagian d dan Pasal 22 ayat 1.

Ditetapkan di : Hollandia,
Pada tanggal : 30 April 2012.
A.N BAGSA PAPUA
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT

Penanggung jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
( WEST PAPUA NATIONAL COMITTE )

BUCHTAR TABUNI
Ketum Umum




STATEMEN POLITIK
Tanggal 1 Mei 1963 adalah bukti sejarah yang pa­hit, awal pemusnahan ras Melanesia di Papua Barat dan bukti hegemoni Amerika, Indonesia dan Belanda untuk terus menjajah, merusak, menangkap, memenjarahkan, menyiksa bahkan sampai membunuh orang Papua tanpa kompromi.

Tanggal 1 Mei 1963 merupakan peristiwa sejarah yang pahit bagi rakyat Papua Barat yaitu tentang proses Penyerahan adminstrasi West New guines [West Papua] oleh Belanda Ke (UNTEA) PBB dan selanjutnya tanggal 3 Mei 1963 PBB Menyerahkan Wilayah dan bangsa Papua Barat kepada Republik Indonesia (NKRI) melalui cara, prosedur yang ILLEGAL dan TIDAK DEMOKRASI serta bertentangan dengan Hukum Internasional.

Dan Proses Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat [PEPERA] pada tahun 1969 dilaksanakan hanya sandiwara politik untuk menutupi kesalahan dimata masyarakat internasional dan rakyat Bangsa Papua.

Peristiwa pahit ini, Indonesia terus melakukan manufer-manufer politiknya untuk terus membohongi Rakyat Papua Barat untuk terus menjadi bodoh dan bodoh sehingga Indonesia terus menguras harta kekayaan yang ada di atas tanah Papua, Indonesia juga terus melakukan pemobohongan publik kepada Dunia Internasional melalui kerja sama bilateral untuk terus menindas orang Papua dengan mengatakan bahwa 1 Mei 1963 itu sah dan demokrasi serta diakui oleh Dunia Internasional.

Hari ini adalah tanggal 1 Mei 2012 - Komite Nasional Papua Barat Sebagai Media Nasional Rakyat Bangsa Papua diseluruh teritorial West Papua telah mengetahui betul dengan sak-sama bahwa sudah 49 (Empat Puluh Sembilan) Tahun lamanya Rakyat Bangsa Papua menjadi Objek kepentingan negara-negara penguasa Internasional.
Dengan demikian atas nama Tuhan Bangsa Papua, Alam Papua, Leluhur Bangsa Papua dan Tulang – belulang yang telah mendahului kami dalam arena Perjuangan, hari ini rakyat bangsa Papua dengan tegas menyatakan sikap secara terbuka bahwa;
  1. 1. Rakyat Papua Barat dengan segenap jiwa dan raga telah menghidupkan kembali Dewan New Guinea Raad dengan sebutan Parlemen Nasional West Papua yang merupakan Badan Representatif rakyat Papua Barat menuju pembebasan Nasional West Papua.
  2. 2. Rakayat Papua Barat dengan segenap jiwa dan raga sudah siap untuk menyelengarakan pilihan Politik Secara bebas [Ect Of Free Choice] melalui mekanisme Internasional yaitu REFERENDUM sesuai Prinsip – prinsip dan standar-standar Hukum Internasional.
  3. 3. Integrasi Papua Barat kedalam NKRI pada tanggal 1 mey 1963 adalah tidak sah sehingga Keberadaan NKRI diatas Tanah Papua maerupakan Ilegal, Sehingga segala bentuk system Pemerintahan Indonesia di atas tanah Papua harus dihentikan.








Demikian Pernyataan rakyat bangsa Papua Barat ini kami bacakan dengan sebenar – benarnya untuk diketahui oleh setiap bangsa dimuka bumi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Numbay  01 Mey 2012
Penanggung Jawab
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT

BUCHTAR TABUNI
Ketua Umum



KRONOLOGIS  PENEMBAKAN
OLEH APARAT  KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESI
KEPAD ANGGOTA  MASA AKSI KNPB
Pdt tgl 01 mey 2012

Setelah membubarkan diri dari Aksi  Nasionall yang  di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat  sebagai media dalam negeri , dan sala satu masa yang  menumpangi  truk  menuju ke abepura  dalam perjalanan di sekitar  pukul 08:30 wpb di tembak oleh aparat kepolisian  Republik  Indonesia  diperkirakan mengunakan senjata peredam dari jarak  jau,  masa dalam keramaian maka tidak dengar  bunyi tembakan, kejadian ini menyebabkan sala satu masa aksi KNPB  bernama  Teryoli Weah  umur di perkirakan 21 tahun, sebagai mahasiswa   di sala satu perguruan tinggi di jayapura , kena tembakan dibagian perut  tembus baju  sehinga  korban lansung tersungkur  dan bersandar kebebrapa teman dan lansung  menuju kerumah sakit dian harapan  ruang Unit gawat darurat (UGD) , dan dirahakan ruang radiologi untuk ronseng  korban masih bernafas namun  tidak tertolong pada pukul  09:30 wpb , namun perawat sempat memasang oksigen dan mengunakan nafas buatan tetapi  korban mengembuskan nafas terkhir  di ruang UGD  DIAN HARAPAN , Kata dokter  menurut hasil ronseng  korban meningal dikarenakan benda asing  yang masuk dalam perut, menurut keluarga korban masih menunggu hasil otopsi lebih lanjut dan harapan Keluarga korban,  kepolisian bertanggung  jawab atas tindakannya  dalam hal  ini  Republik Indonesia  bertangung  jawab atas  tindakan  demikian juga harapan Komite Nasional Papua Barat sebagai Media Nasional Rakyat bangsa Papua  di jayapura.

(Sumber: KNPB)

1 MEI, PERINGATAN HARI ANEKSASI Dan SOLUSI

Selasa, 01 Mei 2012

(Foto: Identitas, Prib.)

Oleh: Waiyai Dogopia*)


Seperti biasa, tepat pada tanggal 1 Mei, merupakan hari bersejarah bagi Rakyat West Papua. Di mana, 1 Mei 1963 adalah Hari Aneksasi West Papua ke dalam NKRI melalui
United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sesuai perjanjian New York (New York Agreement).

Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah ditandatangani persetujuan antara pemerintah RI dengan kerajaan Belanda mengenai Irian Barat di Markas Besar PBBNew York, pada tanggal, 15 Agustus 1962 yang selanjutnya dikenal dengan Perjanjian New York.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menlu Subandrio sementara itu Belanda dipimpin oleh Van Royen dan Schuurman. Kesepakatan tersebut berisi:

1. Apabila Badan PBB (United Nation) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (red = sekarang Papua) kepada UNTEA.

2. Terhitung sejak tanggal, 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Papua selama enam sampai delapan bulan dan menyerahkannya kepada
Indonesia.

3. Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, orang Papua dapat menentukan nasib mereka sendiri. Apakah pilih NKRI atau Merdeka sendiri.

4. Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan orang Papua untuk hingga akhir 1969, Papua dapat menentukan pilihannya sendiri.

Poin ke- 3 dan 4 
Tanpa ada keterlibatan wakil dari Papua. Papua yang menjadi wilayah sengketa oleh Belanda diserahkan kepada PBB pada tanggal, 1 oktober 1962, dibawah pemerintahan UNTEA untuk mempersiapkan pelaksanaan Referendum di Papua

1 Desember 1961, pendeklarasian kemerdekaan West Papua yang dideklarasi oleh Dewan New Guide, kaum terpelajar Papua, adalah Sah secara De facto dan De jure.

18 malam, 19 hari, tepat pada, 19 Desember 1961 adalah umur Negara West Papua. Di mana, merupakan hari Trikora yang diumumkan oleh Soekarno di Alun-Alun Utara, Yogyakarta.

Dua tahun lamanya Trikora berjalan, 19 Desember 1961, 1962, sampai awal Tahun 1963, pengoperasian, pengisiran, dan pembantaian di Tanah West Papua.

Beberapa gelombang operasi Militer di Papua dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu, Operasi laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba.


Sedangkan, fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). melalui operasi ini wilayah Papua diduduki, dan terbukti banyak orang Papua yang dibantai pada waktu itu.

Pepera ada karena, Indonesia tidak bisa mendidik orang Papua. Mereka hanya bisa membantai.
Fakta Pepera saat itu:
1. Tidak melalui One man, one vote.
2. 1025 Orang yang diambil untuk mengikuti Pepera dari 800.000 Jiwa.
3. Selama persiapan Pepera, 1025 orang ditrainingkan berbulan. Selam itu, mereka didoktrin, diteror, dan diancam.
4. Diplomat asing dan Wartawan dilarang mengikuti Pepera saat itu.
5. Dengan begitu, 1025 Orang itu lebih kepada Indonesia.
(Baca, P. J. Drooglever; Tindakan pilihan bebas)

Resolusi 2505 PBB, sangat cacat. Karena, mendukung kerekayasaan, kemanipulasian, dan penipuan, yang terjadi di Tahun 1969, Paska PEPERA.
Sejarah mencatat, Pepera 19 November 1969 cacat hukum dan Indonesia tidak bisa mendidik, membangun, orang Papua Sampai saat ini.

Solusi 
Berdasarkan fakta, kebenaran sejarah, di atas, maka:

1. Segera REFERENDUM ulang bagi Rakyat pribumi West Papua dan
2. Mengakui Kedaulatan Negara West Papua.

::.. Komentar mu lebih berharga dari Harta dan Jabatan. Thanks... ;-) ..::